Lingkungan Sekolah Sehat Untuk Generasi Cerdas
Sekolah
saat ini bagaikan rumah kedua bagi anak-anak didik. Hal tersebut dikarenakan
sebagian besar waktu mereka dihabiskan disekolah untuk belajar dan melakukan
kegiatan-kegiatan lain misal kegiatan ekstrakurikuler. Sedangkan dalam UU
Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawabâ€. Dari amanat undang-undang
tersebut disampaikan bahwa kesehatan menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam sistem pendidikan nasional.
Didalam
upaya peningkatan kesehatan anak-anak didik di sekolah dipengaruhi oleh
faktor-faktor diantaranya faktor lingkungan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
di sekolah. Kedua faktor ini dapat diupayakan di sekolah dengan melibatkan berbagai
pihak yaitu masyarakat sekolah, Komite Sekolah, Instansi Kesehatan, Dinas
pendidikan dan Kebudayaan dan instansi-instansi lain yang terkait. Tanpa adanya
kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak maka sekolah sehat akan sulit
tercapai.
Kesehatan
lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan diajukan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
(UU No 36 Tahun 2009 Pasal 162).
Ketentuan penyelenggaraan kesehatan selanjutnya diatur dalam PP No 66
tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang bertujuan untuk terwujudnya
kualitas kesehatan lingkungan melalui upaya pencegahan penyakit dan atau
gangguan kesehatan dari faktor-faktor resiko kesehatan lingkungan pemukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi serta
tempat dan fasilitas umum. Dalam hal ini sekolah masuk dalam Tempat-Tempat Umum
yang mana hal tersebut perlu upaya pengawasan dan harus memenuhi standar
kesehatan lingkungan. Dalam pengawasan kesehatan lingkungan sekolah mencakup
aspek-aspek antara lain: Lokasi, kontruksi bangunan, kualitas udara,
pencahayaan, ventilasi, kebisingan, fasilitas sanitasi sekolah, sarana olahraga
dan sarana ibadah serta halaman. Dengan melihat aspek-aspek tersebut maka perlu sekali keterlibatan dari
berbagai sektor untuk mendukung terciptanya Sekolah Sehat. Data profil
kesehatan tahun 2016 terdapat 426 sekolah menengah tingkat atas yang terdiri
dari 164 Sekolah Menengah Umum, 219 Sekolah Menengah Kejuruan dan 43 Madrasah
Aliyah, sehingga upaya penyehatan sekolah perlu terus dilakukan agar memberi
kontribusi positif terhadap target Renstra Dinas Kesehatan DIY TTU memenuhi
syarat kesehatan sebesar 88 % pada tahun 2018.
Untuk
mendukung hal tersebut Dinas Kesehatan
DIY melalui seksi Penyehatan Lingkungan telah menyelenggarakan Bimbingan Tehnis
Bagi Pengelola SMU, SMK/Sederajat pada tanggal 5 April 2018 di Aula C Dinas
Kesehatan DIY, yang mana kegiatan ini
memperioritaskan kepada pengelola sekolah untuk dapat mengenali lingkungan
sekolah melalui inspeksi Kesehatan Lingkungan secara mandiri dalam mengupayakan
terwujudnya sekolah sehat.