Detail Artikel


  • 06 April 2018
  • 11.135
  • Artikel

Lingkungan Sekolah Sehat Untuk Generasi Cerdas

Sekolah saat ini bagaikan rumah kedua bagi  anak-anak didik. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar waktu mereka dihabiskan disekolah untuk belajar dan melakukan kegiatan-kegiatan lain misal kegiatan ekstrakurikuler. Sedangkan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dari amanat undang-undang tersebut disampaikan bahwa kesehatan menjadi salah satu tujuan yang ingin  dicapai dalam sistem pendidikan nasional.

Didalam upaya peningkatan kesehatan anak-anak didik di sekolah dipengaruhi oleh faktor-faktor diantaranya faktor lingkungan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di sekolah. Kedua faktor ini dapat diupayakan di sekolah dengan melibatkan berbagai pihak yaitu masyarakat sekolah, Komite Sekolah, Instansi Kesehatan, Dinas pendidikan dan Kebudayaan dan instansi-instansi lain yang terkait. Tanpa adanya kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak maka sekolah sehat akan sulit tercapai.

Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan diajukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (UU No 36 Tahun 2009 Pasal 162).  Ketentuan penyelenggaraan kesehatan selanjutnya diatur dalam PP No 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang bertujuan untuk terwujudnya kualitas kesehatan lingkungan melalui upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor-faktor resiko kesehatan lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi  serta tempat dan fasilitas umum. Dalam hal ini sekolah masuk dalam Tempat-Tempat Umum yang mana hal tersebut perlu upaya pengawasan dan harus memenuhi standar kesehatan lingkungan. Dalam pengawasan kesehatan lingkungan sekolah mencakup aspek-aspek antara lain: Lokasi, kontruksi bangunan, kualitas udara, pencahayaan, ventilasi, kebisingan, fasilitas sanitasi sekolah, sarana olahraga dan sarana ibadah serta halaman. Dengan melihat aspek-aspek  tersebut maka perlu sekali keterlibatan dari berbagai sektor untuk mendukung terciptanya Sekolah Sehat. Data profil kesehatan tahun 2016 terdapat 426 sekolah menengah tingkat atas yang terdiri dari 164 Sekolah Menengah Umum, 219 Sekolah Menengah Kejuruan dan 43 Madrasah Aliyah, sehingga upaya penyehatan sekolah perlu terus dilakukan agar memberi kontribusi positif terhadap target Renstra Dinas Kesehatan DIY TTU memenuhi syarat kesehatan sebesar 88 % pada tahun 2018.

Untuk mendukung hal tersebut  Dinas Kesehatan DIY melalui seksi Penyehatan Lingkungan telah menyelenggarakan Bimbingan Tehnis Bagi Pengelola SMU, SMK/Sederajat pada tanggal 5 April 2018 di Aula C Dinas Kesehatan DIY,  yang mana kegiatan ini memperioritaskan kepada pengelola sekolah untuk dapat mengenali lingkungan sekolah melalui inspeksi Kesehatan Lingkungan secara mandiri dalam mengupayakan terwujudnya sekolah sehat.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.244
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.144.619