Standar Peralatan Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Pada Labkesmas Tier 1
Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan diajukan untuk mewujudkan kualitas yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat melalui upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Penyehatan lingkungan merupakan upaya pengendalian faktor risiko penyakit baik menular maupun tidak menular melalui peningkatan kemampuan penyehatan, pengendalian dan pengamanan terhadap media lingkungan baik secara fisik, biologi, kimia maupun sosial. Faktor risiko kesehatan lingkungan, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial berpengaruh besar terhadap status kesehatan.Hasil analisis Burden of Disease (BOD) di Indonesia, pencemaran udara termasuk urutan keenam penyebab kematian. Pencemaran udara menempati urutan ketujuh serta air dan sanitasi menempati urutan ke-11 sebagai factor risiko DALYs lost. Paparan pestisida juga berisiko terjadinya gangguan pertumbuhan balita, gangguan pertumbuhan di dalam kandungan dan juga setelah lahir bias menyebabkan balita stunting.
Sesuai Pergub No. 109 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan DIY adalah Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan (pasal4). Dalam melaksanakan tugas nya Dinas mempunyai fungsi diantaranya : Penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Dalam upaya penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit salah satunya melalui upaya pengendalian penyakit menular, tidak menular, surveilans, imunisasi, penanggulangan kejadian luar biasa penyakit dan penyehatan lingkungan. Sedangkan Seksi Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakar pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan
Salah satu hal yang penting dalam pengawasan kualitas lingkungan adalah tersedianya peralatan laboratorium kesehatan lingkungan baik di tingkat puskesmas, kabupaten maupun provinsi. Dalam rangka menunjang fungsi pelayanan kesehatan lingkungan khususnya di Puskesmas diperlukan upaya pemenuhan SDM yang sesuai dengan kompetensi dalam hal ini Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL). Penguatan peran TSL di puskesmas perlu di dukung oleh sarana dan prasarana yang sesuai kebutuhan dan regulasi yang ada. Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/1578/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 Tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan Di Desa/Kelurahan, Dan Pos Pelayanan Terpadu memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan peralatan laboratorium ditingkat puskesmas.
Pelaratan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan dalam Kepmenkes tersebut tertuang sebagai Sanitarian KIT yang terdiri dari 48 item peralatan yang harus dipenuhi oleh puskesmas. Hal tersebut untuk memastikan bahwa pengawasan kualitas kesehatan lingkungan dapat dilakukan dengan baik dan sesuai peraturan yang ada. Peralatan Sanitarian KIT tersebut sebagai alat ukur cepat /Rapid Test untuk mengukur kualitas air, makanan dan udara baik itu parameter fisik, kimia dan mikrobiologi. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum setiap instansi/ pemerintah daerah untuk mengupayakan terpenuhinya standar peralatan laboratorium di Puskesmas khususnya untuk pengawasan kualitas kesehatan lingkungan.