Detail Artikel


  • 13 April 2023
  • 3.525
  • Artikel

Penyederhanaan Proses STR dan SIP Tenaga Kesehatan (Sosialisasi RUU Kesehatan)

Pemerintah tekah mengidentifikasi transformasi kesehatan dan diharapkan dapat terdukung dalam rancangan undang-undang (RUU) kesehatan. Dalam RUU kesehatan ini akan disusun untuk (1) menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sehat menjadi sakit (2) mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas (3) meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan serta mempersiapkan masyarakat untuk menhadapi krisis kesehatan di masa kini dan yang akan datang (4) meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan (5) meningkatkan produksi tenag amedis dan tenaga kesehatan yang berkualitas (6) mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan

Pekerjaan rumah dikaitkan dengan peningkatan tenaga kesehatan dan medis yang berkualitas saat ini diantaranya adalah penyederhanan proses birokrasi penerbitan STR dan SIP tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah karena Pemerintah telah mendapat banyak masukan terkait panjangnya penerbitan STR dan SIP sehingga banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kesulitan karena proses yang panjang berdampak kepada terhambatnya untuk melakukan pelayanan kesehatan. Semua yang dilakukan dalam penyusunan RUU tersebut semata-mata untuk masyarakat. Hal ini yang perlu menjadi kesepakatan bersama bahwa ini bukan untuk golongan tertentu atau kepentingan pribadi tetapi untuk masyarakat

Berdasarkan usulan DIM (daftar isian masalah) yang diterima dari DPR RI, dan dari apa yang ingin Kementerian Kesehatan lakukan. Berdasar usulan DPR maka proses pengusulan registrasi ijin praktek bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan ini diperbaharui setiap 5 tahun. Dari hasil survey yang dilakukan terkait penerbitan SIP menunjukan bahwa penerbitan SIP berkisar antara 3-6 bulan. Hal ini terjadi  karena Janji Layanan penerbitannya belum terstandar.

Jika seseorang mengajukan perizinan dan telah dibertahukan akan selesai dalam 3 bulan maka yang bersangkutan akan bisa melakukan prepare dalam 3 bulan, jika disampaikan 6 bulan maka akan prepare 6 bulan. Jika seorang dokter mengurus STR dan disampaikan akan selesai dalam 6 bulan maka dokter akan bisa mulai mengusulkan 6 bulan sebelumnya, jika informasi ini tidak ada maka akan membuat kebingungan, dan pada saatnya tiba ternyata SIP belum selesai akhirnya berdampak banyak dokter yang harus berhenti berpraktek. Hal itulah yang menjadikan pentingnya janji layanan sehingga semua orang bisa bersiap-siap.  Selanjutnya biaya pengumpulan SKP melalui seminar dll bervariasi, ada yang berbiaya murah ada yang gratis ada juga yang mahal. Kebutuhan penerbitan SIP ini juga belum berimbang sesuai (selaras) dengan kebutuhan pelayanan. Untuk itu pemerintah perlu melakukan perbaikan.

Penyederhanaan proses registrasi dan izin praktek akan memberlakukan STR seumur hidup. STR akan berlaku sama seperti ijazah karena STR merupakan surat registrasi pencatatan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis. Pemenuhan kompetensi tentunya akan  menjadi dasar pemberian perizinan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis melakukan fungsinya masing-masing. Proses registrasi dan perizinan akan dilakukan terintegrasi Pusat dan Daerah dan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pengumpulan SKP akan dilakukan terstandar artinya akan dilakukan dengan duduk bersama antara kemenkes bersama para stakeholder terkait untuk memutuskan berapa standarisasi pembobotan SKP dan bagaimana untuk membantu tenaga kesehatan dan medis mendapatkan akses pelatihan dan seminar. Intinya bahwa tujuan SKP adalah untuk membantu para tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk menjadi kompeten, bukan kemudian justru menjadi beban harus mengumpulkan SKP,  harus meningalkan pekerjaan dan harus membayar cukup besar. Jika ini bisa difasilitasi bersama tentunya akan semakin banyak tenaga kesehatan yang bisa memenuhi standar dan pengumpulan SKP berjalan dengan baik.

Selanjutnya atas masukan IDI, KKI, KTKI, dan seluruh Organisai Profesi (OP) terkait pemerataan, disini akan dilakukan perbaikan SIP dengan mempertimbangkan need assesment sehingga pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan akan dapat dilakukan dengan baik.  Berdasarkan skema yang saat ini sedang dibahas, existing STR berlaku 5 tahun dan nantinya akan berlaku seumur hidup. Dikecualikan untuk hal-hal tertentu dimana STR harus dicabut. STR diberikan oleh konsil dan akan tetap diberikan oleh konsil. Selanjutnya bagaimana proses memberikannya, dilakukan dengan masing-masing konsil yang ada nantinya akan diintegrasikan menjadi satu. Tidak ada KKI tidak KTKI, semua sistemnya akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan walaupun nantinya yang akan memberikannya tergantung konsilnya masing-masing.

Kemudian untuk penjagaan kompetensinya (SKP), eksisting berlaku 5 tahun karena mengikuti perpanjang dan tetap akan berlaku sama yaitu 5 tahun. SKP existing diberikan oleh institusi pendidikan dan kolegium nantinya akan tetap sama yaitu diberikan penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sistem penjagaan kompetensi ini exixting dilakukan secara manual di masing-masing bahkan terdapat pula yang masih menggunakan lembaran kertas. Sistem penjagaan selanjutnya akan dilakukan dengan kerjasama seluruh institusi pelatihan baik swasta, rumah sakit, atau organisasi profesi atau apapun institusi yang telah terakreditasi yang terintegrasi dalam satu sistem di Kementerian Kesehatan.

Terkait SIP, exixting berlaku 5 tahun dan akan tetap dipertahankan berlaku 5 tahun. Siapa yang akan mengeluarkan? SIP sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan sekarang disampaikan akan dilakukan oleh Pemerintah (pusat). Pemerintah dalam hal ini ini tentunya harus saling menjaga bahwa pelaksanaan ini bisa berjalan secara transparan dan akan dibagi mana yang menjadi kewenangan Pemda mana yang menjadi kewenangan Pemerintah. Hal ini mempertimbangkan dalam kasus seperti, di daerah terpencil yang hanya memiliki 1 dokter maka tidak mungkin SIP hanya berlaku 3, diperlukan  SIP tambahan yang dimungkinkan diberikan dengan catatan diberikan oleh pusat berdasarkan need assesment, selebihnya yang reguler dilakukan oleh Pemda. Pelaksanaan Sistem Informasi SIP yang selama ini dilakukan oleh Pemda, nantinya semua akan terintegrasi menjadi satu kesatuan sehingga semua bisa diakses stakeholder terkait baik oleh Pemda, Pemerintah Pusat dan juga oleh tenaga kesehatan itu sendiri.

Empat prinsip pokok dalam pengaturan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan pertama adalah melakukan penyederhanaan, mempermudah, menstrandarisasi dan transparansi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Semua syarat kecukupan SKP tetap akan dituntut  / diminta untuk masuk  tetapi menjadi satu kesatuan dalam saat yang bersangkutan melakukan izin praktek. Banyak isu diluar yang menyampaikan bahwa dengan STR dihilangkan maka kompetensi tidak terjaga, padahal tidak seperti itu, yang diinginkan adalah agar tidak terjadi dua kali STR dilanjutkan SIP, diharapkan nantinya akan menjadi satu.

Pengelolaan pemenuhan kecukupan standar SKP disusun bersama OP, Kementerian Lembaga dan ditetapkan oleh Kemenkes.  SKP akan tercatat secara digital terpusat. Pencatatan SKP mutlak semua harus dilakukan baik melalui seminar, kegiatan sosial, praktek dan profesi lainnya yang terintegrasi sehingga transparan proses perpanjangan SIP.

Sistem yang saat ini sedang dibuat yang nantinya menyatukan semua izin-izin ke dalam satu sistem SKP. Misalnya ketika si A mendapatkan SKP maka datanya akan langsung masuk ke login si A, dan pada saat dibuka maka akan bisa dilihat secara keseluruhan berapa banyak SKP yang diperoleh dan darimana saja diperoleh. Jika panitia seminar dll lupa memasukan SKP-nya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan klaim ke panitia.

Berdasarkan SKP yang sudah memenuhi syarat tersebut selanjutnya Kemenkes akan menerbitkan SIP dengan catatan dari organsaisi profesi terhadap tenaga-tenaga kesehatan yang mengajukan apakah ybs dianggap tidak kompeten atau sudah tidak bisa atau sudah melanggar kode etik dll yang sudah dimasukkan dalam black list. Nantinya ketika SIP tersebut di submit maka ybs akan terganjal.

Sistem SIP ke depan akan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya di lapangan masih membutuhkan Dokter Anestesi 5 maka selama ybs meminta penempatan di wilayah tersebut dan peluang itu masih ada maka ybs masih bisa submit di wilayah tersebut. Tetapi misalnya di Jakarta Dokter Obsgyn sudah penuh kemudian ada yang meminta SIP untuk dikeluarkan di Jakarta maka otomatis Jakarta akan terkunci dan ybs harus mencari tempat lain yang  masih terbuka.

Dengan strategi ini maka diharapkan distribusi yang menjadi permasalahan bisa diselesaikan. Dalam diskusi-diskusi banyak disampaikan mengenai para dokter-dokter yang daripada ke puskesmas atau ke daerah-daerah mereka lebih memilih menjadi dokter klinik, pratek dll. Hal ini nantinya akan dilihat berdasarkan kuota yang ada. Jangan sampai ada di sebuah rumah sakit di Jakarta dengan Obsgyn lebih dari 20 sementara di daerah ada yang sama sekali tidak memiliki Obsgyn. Hal inilah yang diharapkan nantinya bisa ditertibkan.

Kementerian kesehatan memiliki semangat yang sama dalam menjaga kompetensi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan demi pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu karena seluruh pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis tentunya akan menjadi tanggungjawab kementerian kesehatan.

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Dikutib dari Youtube :  Sosialisasi RUU Kesehatan, Ditjen Nakes : Penyederhanaan Proses SIP dan STR - YouTube : 30 Maret 2023

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.836
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.071.347