REDISTRIBUSI ASN TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN, PILIHAN ATAU KEHARUSAN
ASN menjadi salah satu pilar utama untuk menggerakkan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan karena fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa Untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, harus didukung oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan baik dari sisi jenis maupun jumlah.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki 121 Puskesmas, 10 RSUD milik pemerintah kabupaten/kota dan 2 RS Khusus milik provinsi. Menurut WHO, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia itu cukup bervariasi. Saat ini, rasio dokter per 10.000 penduduk di Indonesia sebesar 6,9. Angka ini masih jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai 17,2, dan bahkan di bawah rata-rata Asia Tenggara sebesar 7,7. Di DIY sendiri, persebaran dokter ada ketimpangan dimana masih tersentral di Sleman, kota Yogyakarta, dan Bantul, sedangkan kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul masih kurang.
Dari indikator pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, pemenuhan 9 tenaga di Puskemas masih belum optimal. Untuk pemenuhan jenis 9 jenis tenaga di Puskesmas di DIY per Oktober 2024 sudah tercapai 89,26%, dimana kabupaten Gunungkidul dengan pencapaian terendah 76,67%. Sedangkan untuk pemenuhan jumlah dan jenis tenaga kesehatan sesuai Permenkes 43 tahun 2019 masih banyak Puskesmas yang belum memenuhi standar. Masih ada 62 Puskesmas yang belum mempunyai jumlah tenaga promosi kesehatan sesuai standar, ada 17 Puskesmas yang belum memiliki jumlah perawat sesuai standar dan 13 Puskesmas yang belum memiliki jumlah bidan dan nutrisionis sesuai standar.
Untuk mengatasi ketidakmerataan jumlah tenaga medis di berbagai fasilitas kesehatan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Yang paling utama adalah Redistribusi ASN diharapkan menjadi suatu alternatif dalam upaya pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara merata dan proporsional. Redistribusi di dalam instansi atau antar instansi dalam satu lingkup pemerintah daerah. Redistribusi untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Permasalahan mutasi PNS pada masa transisi menimbulkan masalah karena tidak ada kewenangan melakukan mutasi ASN pada PJ kepala daerah sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota. Yang bisa dilakukan pengajuan melalui pejabata definitif diatas PJ, misalnya gubernur atas nama bupati/walikota atau menteri dalam negeri atas nama gubernur mengajukan usulan mutasi ke BKN yang nantinya akan dikeluarkan Pertek BKN untuk melakukan mutasi untuk redistribusi.
Redistribusi P3K mungkinkah? PP 49 tahun 2019 tidak ada pengembangan karier dan pengembangan kompetensi sehingga tidak ada mutasi bagi P3K. Mutasi bisa dilakukan bila ada gabungan fasilitas kesehatan, ada fasilitas kesehaan baru, penghapusan fasilitas kesehatan, pengalihan pengelolaan faskes antar level pemerintah.
Bagaimana ke depan mutasi P3K dalam rangka redistribusi, Mungkinkah dalam RPP Manajemen ASN tidak ada lagi dikotomi antara PNS dan P3K sehingga masing-masing memiliki hak yang sama dalam pengembangan karier dan kompetensi.
Pilihan lain antara lain tinjauan evaluasi Analisis Beban Kerja, pengembangan kualitas pelayanan, pemanfaatan telemedicine, dan dukungan teknologi. Selama masa transisi, kita juga bisa menerapkan beberapa strategi, seperti memperkuat peran unit pengawasan dalam perencanaan kebutuhan ASN, menyusun ASN dengan sistem merit, memberikan insentif lebih bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil, dan mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada akhir, untuk mengatasi ketimpangan tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, redistribusi adalah pilihan. Kekurangan tenaga bisa diatasi dengan pemanfaatan teknologi, pengembangan inovasi layanan dan strategi lain, yang semuanya menuju satu titik yaitu akses dan mutu pelayanan kesehatan. (AAP-CIN)