Detail Artikel


  • 30 Maret 2019
  • 1.188
  • Artikel

Rapat Koordinasi Nasional Program Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Regional Barat Tahun 2019

Rakornas  Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan di selenggarakan pada tanggal 20 – 23 Maret 2019 di Lampung. Tema Rakornas tahun 2019 adalah Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Peningkatan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Menuju Universal Health Coverage (UHC).

Dalam sambutannya Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa UHC bukanlah sekedar kepesertaan, tetapi program kesehatan semesta, yang memastikan setiap warga masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.  Isu UHC adalah akses dan mutu pelayanan kesehatan, menurunkan resiko finansial akibat pelayanan kesehatan, serta integrasi UKM dan UKP.

 

Tujuh arahan  Menteri Kesehatan RI  kepada peserta Rakornas yaitu

1.      Lakukan langkah-langkah yang dapat meningkatkan akses terhadap obat dan vaksin yang berkualitas.

2.      Berikan perhatian lebih pada upaya pengelolaan antibiotik dalam pelayanan kesehatan.

3.      Berperan dalam upaya promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif penanggulangan penyakit tidak menular.

4.      Manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

5.      Dorong penggunaan alat kesehatan dan PKRT produksi dalam negeri.

6.      Tingkatkan percepatan perizinan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

7.      Tingkatkan kualitias peran kefarmasian untuk tewujudnya masyarakat sehat.

 

Dalam Rakornas tersebut Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alkes juga memberikan arahan tentang prioritas Program Kefarmasian dan Alkes antara lain menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, penyempurnaan katalog obat, revisi formularium 2019, perbaikan pelayanan obat rujuk balik, peningkatan pelaksanaan gema cermat, pengembangan indsutri alat kesehatan dalam negeri menuju industri berbasis riset dan DAK pengadaan obat di Kab/kota menggunakan skema DAK Non Fisik..

 

Berdasarkan pembahasan selama Rakornas, diperoleh kesimpulan:

1.      Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan dasar perencanaan, pengganggaran dan pelaksanaan kegiatan prioritas di bidang pembangunan kesehatan, yang dalam pelaksanaannya memerlukan kolaborasi pusat dan daerah. SPM ini harus dimanfaatkan sebagai bahan advokasi untuk mendukung perencanaan–penganggaran bidang kesehatan, terutama untuk Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan di pusat dan daerah.

2.      Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan berperan dalam mendukung Program Indonesia Sehat dan penanganan 5 masalah prioritas bidang kesehatan tahun 2019, yaitu percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI)/ angka kematian neonatal
(AKN), penurunan stunting, percepatan eliminasi tuberculosis (TBC),
pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) serta peningkatan
cakupan dan mutu imunisasi dasar lengkap melalui jaminan akses terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan serta berupaya mendorong perubahan paradigma menuju paradigma sehat.

3.      Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota mewujudkan jaminan akses terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan mendorong paradigma sehat, dalam pembangunan kesehatan menuju Universal Health Coverage (UHC) diwujudkan melalui :

a.      Jaminan ketersediaan dan keterjangkauan obat dan vaksin yang berkualitas;

b.      Berperan dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanggulangan penyakit tidak menular;

c.      Melakukan pelayanan kefarmasian yang bermutu, dan melakukan langkah-langkah spesifik untuk memperkuat pengendalian resistensi anti mikroba;

d.      Peningkatan daya saing industri dan kepedulian penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;

e.      Peningkatan mutu pelayanan publik di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan; serta

f.       Penguatan SDM dalam pengawasan alat kesehatan dan PKRT di daerah.

Dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan perlu meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk menjamin akses sediaan farmasi dan alat kesehatan bagi pembangunan kesehatan. Untuk itu, diperlukan penguatan inovasi, komitmen, dan kolaborasi antara pusat dengan daerah dalam pelaksanaan program dan komitmen.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 9.408
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.205.118