Strategi 10 Langkah Menuju Akreditasi Paripurna Puskesmas
Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas di Puskesmas, terutama dalam mendukung tercapainya akreditasi paripurna, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan memberikan arahan sebagai berikut :
- Melaksanakan Manajemen Puskesmas sesuai siklus manajemen yang tercantum dalam Permenkes Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
- Melaksanakan perencanaan pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas, dan mengusulkan perencanaan yang sudah disusun ke dinas kesehatan kabupaten/kota, berdasarkan kebutuhan pelayanan di Puskesmas dan mengacu pada standar yang tercantum dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
- Melaksanakan perencanaan pemenuhan sumber daya manusia di Puskesmas, dan mengusulkan perencanaan yang sudah disusun ke dinas kesehatan kabupaten/kota, berdasarkan kebutuhan pelayanan di Puskesmas dan mengacu pada standar yang tercantum dalan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
- Melaksanakan perencanaan pemenuhan obat dan bahan medis habis pakai, dan mengusulkan perencanaan yang sudah disusun ke dinas kesehatan kabupaten/kota, berdasarkan kebutuhan pelayanan di Puskesmas dan mengacu pada Formularium Nasional
- Memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana kapitasi, dana Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD), dan sumber dana lain di Puskesmas, secara optimal dan akuntabel, yang didukung pembinaan dan pendampingan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas, sesuai periode yang telah disepakati
- Melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakay (UKM) esensial, UKM pengembangan, dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), sesuai dengan dokumen akreditasi yang telah disusun berdasarkan NSPK yang berlaku
- Mengadvokasi lintas sektor untuk dapat mendukung pelaksanaan upaya Puskesmas dan penyelesaian masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas
- Menerapkan manajemen mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas, termasuk manajemen resiko dan pencegahan pengendalian infeksi (PPI);dan
- Melaksanakan pemenuhan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) di Puskesmas.