Detail Artikel


  • 15 Januari 2024
  • 180
  • Artikel

Proses Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Kegiatan PDLN dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya sangat tinggi, prioritas, dan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Rombongan peserta PDLN dilaksanakan dalam jumlah sangat terbatas paling banyak 5 (lima) orang yang berkaitan erat antara bidang tugas dengan substansi yang akan dibahas termasuk di dalamnya terdiri dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Perjalanan dinas ke luar negeri berpedoman dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri 090/6671/SJ tanggal 7 Oktober 2022 hal Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang Efektif dan Efisien. Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi pejabat pada Perangkat Daerah dengan persetujuan Kepala Daerah.

Sebelum melaksanakan perjalanan dinas mengajukan surat permohonan ijin perjalanan dinas. Gubernur mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya sedangkan Sekretaris Daerah provinsi mengajukan surat permohonan Dinas kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh ASN di lingkungan provinsi, selain Pimpinan Tinggi Madya. Pengajuan paling lambat dilaksanakan 1 bulan sebelum keberangkatan.

Dokumen yang perlu dilampirkan yaitu :

  1. Surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRi
  2. Kerangka acuan kerja
  3. Salinan daftar pelaksanaan anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran
  4. Jadwal pelaksanaan kegiatan
  5. Rincian biaya perjalanan dinas
  6. Data personil peserta
  7. Surat keterangan keabsahan dokumen dari unit kerja dan
  8. Keterangan urgensi keikutsertaan peserta.

 

Surat keterangan keabsahan dokumen didapatkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan mengirimkan surat pengantar, kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dokumen pelaksanaan anggaran, undangan dari pihak penyelenggara dan kelengkapan personil berupa fotocopy ktp, nomor telpon dan alamat email. Pengajuan paling lambat dilaksanakan 1 bulan sebelum keberangkatan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.938
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.708.315