Detail Artikel


  • 02 Maret 2021
  • 4.635
  • Artikel

Posyandu Masa Adaptasi Kebiasaan Baru: Tutup atau Sudah Boleh Buka?

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berperan besar dalam pemantauan tumbuh kembang dan memberikan pelayanan kesehatan baik kepada ibu, anak, remaja maupun lansia. Berbeda dengan puskesmas yang memberikan pelayanan setiap hari, Posyandu hanya melayani setidaknya 1 kali dalam sebulan. Lokasi Posyandu umumnya mudah dijangkau masyarakat sekitar, mulai dari lingkup lingkungan RT, RW, kelurahan maupun desa. Data Kementerian Kesehatan pada akhir tahun 2019 terdapat sebanyak 298.058 Posyandu di Indonesia dan baru 65,42% yang aktif. Angka ini masih jauh dari target nasional yaitu 80%. Hal ini diperparah dengan situasi pandemi COVID-19 yang mulai masuk ke Indonesia pada awal Maret tahun 2020 berimbas pada kelancaran kegiatan Posyandu.

 

Pada webinar Diseminasi Riset Gizi 2021 yang diselenggarakan pada bulan Februari lalu, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan DIY, M. Agus Priyanto, SKM, M.Kes. menyampaikan bahwa di DIY hampir seluruh layanan kesehatan mengalami penurunan signifikan akibat pandemi COVID-19 ini termasuk layanan posyandu. Sebanyak 4 dari 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk dalam zona merah COVID-19 yang mengindikasikan adanya risiko yang tinggi dalam penyebaran COVID-19. Agus Priyanto memaparkan bahwa terdapat perubahan pada indikator kebijakan posyandu terbaru dimana kategori posyandu berubah dari strata menjadi aktif dan tidak aktif. Berdasarkan data tahun 2020, sekitar 25% dari seluruh posyandu di DIY termasuk dalam posyandu aktif dimana persentase tertinggi terdapat di Kabupaten Sleman dan terendah di Kabupaten Bantul.

 

Selama masa Pandemi terjadi penurunan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita. Untuk meminimalisir resiko kesehatan pada golongan masyarakat rentan perlu dilakukan penggerakan kembali kegiatan posyandu dengan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam kegiatan ini Agus Priyanto menyampaikan bahwa Seksi Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan telah menyusun pedoman pelaksanaan posyandu pada masa pandemi COVID-19. Pedoman ini diharapkan menjadi panduan untuk tetap menjalankan kegiatan posyandu kembali dalam kondisi aman dan kondusif menyesuaikan situasi COVID-19 pada masing-masing wilayah.

 

Mengingat pentingnya peran Posyandu, maka aktivitas pemantauan pertumbuhan balita sebagai salah satu upaya untuk program pencegahan stunting dan masalah gizi lainnya tetap harus dijalankan. Arahan Presiden RI pada rapat terbatas 5 Agustus 2020 lalu juga meminta agar Posyandu dibuka kembali dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan. Pada bulan Desember 2020 Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/12763/2020 tentang Panduan Operasional Upaya Kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu dalam Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

 

Layanan Buka Posyandu pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru dilaksanakan sesuai zona penyebaran COVID-19. Posyandu yang berada di daerah Zona Hijau dapat melakukan hari buka Posyandu berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Desa/Kelurahan. Posyandu yang berada di daerah Zona Kuning, Zona Oranye dan Zona Merah tidak melakukan hari buka Posyandu dan kegiatan dilaksanakan melalui penggerakan masyarakat untuk kegiatan mandiri kesehatan atau janji temu dengan tenaga kesehatan serta melaporkannya kepada kader Posyandu, yang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Kepmenkes tentang Pedoman Posyandu dalam Adaptasi Kebiasaan Baru ini menjelaskan tahapan yang perlu dilakukan sebelum hari buka, saat hari buka dan setelah hari buka Posyandu pada zona hijau. Sebelum hari buka posyandu, kader berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Keluarahan terkait jadwal pelaksanaan Posyandu. Pengelola Posyandu memastikan kondisi kesehatan kader serta melakukan pembagian tugas antar kader. Posyandu juga haru mengidentifikasi sasaran yang akan mendapat layanan kemudian menyusun jadwal untuk mengurangi jumlah orang yang datang bersamaan ke Posyandu. Lokasi pelaksanaan hari buka Posyandu juga dipastikan di area terbuka atau ruangan besar dengan sirkulasi udara yang baik, serta dilakukan pembersihan dan disinfeksi terlebih dahulu. Persiapan penataan tempat dan sarana untuk pelaksanaan juga disiapkan termasuk lokasi cuci tangan/antiseptik serta pengaturan jalur masuk keluar yang berbeda untuk menghindari kerumunan. Prinsip pelaksanaan kegiatan Posyandu saat hari buka posyandu adalah efektif, datang tepat waktu dan tidak berlama-lama. Setelah hari buka Posyandu kader dapat melengkapi pengisian pencatatan hasil pelayanan dan melakukan kegiatan lainnya termasuk penyuluhan dan edukasi sesuai dengan sasaran berbasis daring. Kader dapat melakukan kunjungan rumah untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan balita, memonitor distribusi dan kepatuhan konsumsi TTD ibu hamil, makanan tambahan balita dan ibu hamil serta vitamin A bayi dan balita. Kunjungan rumah melalui janji temu dilakukan hanya bagi sasaran berisiko masalah gizi.

 

Posyandu pada zona merah, zona orange dan zona kuning tidak melakukan kegiatan hari buka Posyandu, namun tetap melakukan fungsi penggerakan agar masyarakat melakukan kegiatan utama yaitu kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, keluarga berencana serta peningkatan perilaku hidup sehat dan kegiatan tambahan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan secara mandiri, janji temu kunjungan rumah atau janji temu di fasilitas pelayanan kesehatan yang harus melakukan konsultansi atau pemeriksaan langsung dengan tenaga kesehatan.

 

Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru kegiatan tambahan dapat dilakukan pada hari buka Posyandu di zona hijau atau secara mandiri oleh sasaran dan melaporkan hasilnya kepada kader Posyandu pada zona merah, zona oranye dan zona kuning. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain Kesehatan Lanjut Usia, Kesehatan Remaja dan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular.

 

Selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Posyandu tetap melakukan kegiatan utama yaitu kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, keluarga berencana dan peningkatan perilaku hidup sehat serta kegiatan tambahan dengan menyesuaikan zonasi penyebaran COVID-19 di wilayahnya dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Protokol kesehatan yang dilakukan pada hari buka Posyandu antara lain, menggunakan masker yang menutupi hidup dan mulut hingga dagu, jaga jarak minimal 1 (satu) meter, menghindari kerumunan yang memerlukan pertemuan langsung, dan sering melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hanya petugas dan pengunjung yang sehat (tidak deman, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas) yang datang pada hari buka Posyandu atau kegiatan lain yang dikoordinasikan oleh Posyandu. Dengan pelaksanaan Posyandu Adaptasi Kebiasaan Baru diharapkan fungsi utama posyandu tetap berjalan dan kelompok sasaran tetap memperoleh manfaat dari pelaksanaan layanan Posyandu ini. (nba)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 7.168
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.057.394