Detail Artikel


  • 28 Februari 2018
  • 2.935
  • Artikel

Bagaimana Gambaran Belanja Kesehatan di DIY?

Pembiayaan kesehatan, didefinisikan dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga dan masyarakat. Dari sisi provider, pembiayaan kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan secara paripurna. Dari sisi konsumen, pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai Besarnya dana yang harus disediakan untuk memanfaatkan upaya kesehatan. Sedangkan total biaya kesehatan adalah besarnya dana yang dikeluarkan pemakai jasa pelayanan kesehatan untuk sektor pemerintah + swasta.

Mengacu pada UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 171 dinyatakan bahwa Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya  sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sedangkan pasal 174 mengatur tentang peran serta masyarakat dalam kesehatan, yaitu Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Lalu bagaimana di DIY? Pada tahun 2017, Dinas Kesehatan DIY melalui Tim Penyusunan PHA yang difasilitasi sie PJK, menyusun laporan PHA berdasarkan data serapan 2016. Ya, PHA merupakan pencatatan belanja kesehatan yang ada di provinsi, yang dalam hal ini adalah belanja kesehatan di DIY. Lalu bagaimana hasilnya?

a)             Dari segi kecukupan biaya, pembiayaan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan data tahun 2016, maka kecukupan pembiayaan kesehatan yang bersumber dari semua sumber per kapita/tahun sebesar U$$ 105,63, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembiayaan kesehatan yang berada di seluruh DIY sudah mencukupi dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan WHO yaitu U$$ 49.

b)             Dari sisi Sumber biaya bahwa peran pemerintah sebesar Rp.3.755.164.503.691,- (78%) yaitu lebih tinggi dibandingkan dengan peran Non-pemerintah

c)             Pengelola pembiayaan terbesar adalah Pemerintah yaitu sebesar Rp.2.845.296.520.355,- (59,40%)

d)            Penyedia Pelayanan terbesar adalah rumah sakit, yaitu rumah sakit umum yaitu sebesar Rp.3.114.520.715.672,- (65,02%)

e)             Fungsi Kegiatan terbesar adalah Pelayanan Kuratif yaitu sebesar Rp.3.506.860.712.218,-  (73,21%), terutama untuk rawat jalan.

f)              Program terbesar adalah program kesehatan individu, terutama untuk pelayanan kesehatan kuratif yaitu sebesar Rp. 2.891.757.041.589,- (60,37%)

g)             Jenis kegiatan terbesar adalah kegiatan tidak langsung yaitu sebesar Rp.2.179.112.609.906,- (45,49%), terutama supervisi dan bimbingan teknis

h)             Mata anggaran terbesar adalah untuk operasional yaitu sebesar Rp.4.050.497.050.734,-(84,55%)

i)               Kegiatan banyak dilaksanakan di level Kabupaten sebesar Rp.2.538.345.516.300,- (52,99%) dan level Provinsi sebesar Rp.1.239.666.406.401,- (25,88%)


Untuk data lengkapnya mengenai laporan PHA dan hasil analisis terhadap belanja kesehatan DIY, bisa dilihat pada link berikut (http://dinkes.jogjaprov.go.id/dinkes/informasi-publik-informasi-setiap-saat)

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.649
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.142.024