Detail Artikel


  • 20 Agustus 2023
  • 3.605
  • Artikel

Perbandingan Kecukupan Dokter, Dokter Gigi, Perawat Dan Bidan Di Puskesmas Lintas Provinsi

     

        Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan kesehatan masyarakat dan layanan kesehatan perseorangan tingkat pertama. Untuk mendukung fungsi puskesmas tersebut diperlukan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) baik dari kelompok tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang kesehatan.

        Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, jenis tenaga kesehatan yang ada di puskesmas paling sedikit terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan masyarakat dan ilmu perilaku, tenaga kesehatan lingkungan, nutrisionis, tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian, dan ahli teknologi laboratorium medik.

        Dalam makalah berikut disajikan gambaran perbandingan jumlah tenaga kesehatan di puskesmas antar provinsi. Jenis tenaga kesehatan yang disajikan dalam makalah dibatasi dalam jenis ketenagaan Dokter, Dokter Gigi, Perawat dan Bidan. Data yang disajikan merupakan data yang diperoleh dari Profile Kesehatan Indonesia tahun 2021-2022.

 

a. Kecukupan 9 Jenis Tenaga Kesehatan dan Dokter di Puskesmas

        Berdasarkan data dari Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK), hanya 48,9% puskesmas di Indonesia yang telah memiliki 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan (nakes) sesuai yaitu: (1) dokter atau dokter layanan pimer; (2) dokter gigi; (3) perawat; (4) bidan; (5) tenaga kesehatan masyarakat; (6) tenaga sanitasi lingkungan; (7) ahli teknologi laboratorium medik; (8) tenaga gizi; dan (9) tenaga kefarmasian. Puskesmas dikatakan cukup atau memenuhi jika setidaknya ada 1 (satu) orang dari masing-masing jenis nakes tersebut.

Gambar 1. Persentase Puskesmas Dengan 9 Jenis Tenaga Kesehatan Sesuai Standar

        Provinsi D.I.Yogyakarta menempati urutan teratas kedua dalam persentase pemenuhan 9 jenis tenaga kesehatan. Persentase provinsi dengan puskesmas yang memenuhi 9 jenis nakes tertinggi adalah DKI Jakarta (105,4%), D.I.Yogyakarta (89,3%) dan Kepulauan Bangka Belitung (84,4%). Sedangkan persentase provinsi dengan puskesmas yang memenuhi 9  jenis nakes paling rendah adalah provinsi Papua (8,6%), diikuti oleh provinsi Papua Barat (12,4%), dan provinsi Maluku (13,4%). Provinsi D.I.Yogyakarta belum dapat mencapai angka persentase 100% dipengaruhi oleh keberadaan jenis tenaga promosi kesehatan dan kesehatan lingkungan di beberapa puskesmas.

        Berdasarkan data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK), masih terdapat 5,0% puskesmas di Indonesia yang tidak memiliki dokter. Provinsi dengan persentase puskesmas tanpa dokter tertinggi adalah provinsi Papua (42,6%), diikuti oleh provinsi Maluku (23,0%) dan provinsi Papua Barat (20,4%). Sedangkan provinsi dimana seluruh puskesmas di wilayahnya memiliki dokter adalah Provinsi Bali, D.I.Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Gambar 2. Persentase Puskesmas Tanpa Dokter

 

b. Kecukupan Dokter di Puskesmas

        Kecukupan tenaga kesehatan di puskesmas diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Peraturan Menteri Kesehatan tersebut membedakan antara puskesmas rawat inap dan puskesmas non rawat inap, yaitu pada puskesmas non rawat inap, minimal satu orang dokter baik di kawasan perkotaan, perdesaan, maupun kawasan terpencil dan sangat terpencil. Sementara pada puskesmas rawat inap minimal dua orang dokter baik pada kawasan perdesaan, maupun kawasan terpencil dan sangat terpencil.

Gambar 3. Persentase Puskesmas Dengan Kecukupan Dokter

 

c. Kecukupan Dokter Gigi di Puskesmas

        Standar kecukupan dokter gigi di puskesmas sesuai ketentuan Peraturan menteri Kesehatan, minimal adalah satu orang, baik di puskesmas rawat inap maupun puskesmas non rawat inap. Jumlah tersebut berlaku baik di wilayah perkotaan, perdesaan, maupun di kawasan terpencil dan sangat terpencil. Secara nasional, terdapat 32,4% puskesmas kekurangan dokter gigi. Sedangkan puskesmas dengan status jumlah dokter gigi cukup sebanyak 56,0% dan puskesmas dengan jumlah dokter gigi berlebih sebanyak 11,6%.

        Dibandingkan dengan dokter, kekurangan dokter gigi di puskesmas jauh lebih tinggi. Dari 34 provinsi di Indonesia, lebih dari dua pertiganya (12 provinsi) memiliki persentase puskesmas kekurangan dokter gigi lebih dari 50%. Provinsi tertinggi dengan puskesmas yang memiliki dokter gigi sesuai standar minimal yaitu D.I. Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.

        D.I.Yogyakarta menempati urutan tertinggi dalam kecukupan tenaga Dokter Gigi, namun pada tahun 2021 – 2022 tersebut masih ditemukan satu puskesmas masih kekurangan tenaga dokter gigi. Dari gambaran grafik memperlihatkan bahwa 60% puskesmas di DIY dinilai memiliki tenagadokter gigi dalam tingkat cukup dan 35% lebih. Hal ini juga menunjukkan terjadinya disparitas dalam pemenuhan tenaga dokter gigi antar kabupaten / kota di DIY.

Gambar 4. Persentase Puskesmas Dengan Kecukupan Dokter Gigi

 

d. Kecukupan Perawat di Puskesmas

        Suatu puskesmas dianggap memiliki perawat yang cukup apabila memiliki minimal lima perawat pada puskesmas non rawat inap dan minimal delapan perawat pada puskesmas rawat inap. Kondisi ini merupakan standar minimal di wilayah perkotaan, perdesaan, dan kawasan terpencil dan sangat terpencil. Secara nasional, terdapat 89,4% puskesmas memiliki jumlah perawat sesuai standar minimal yang ditetapkan. Hanya 10,6% puskesmas yang tidak sesuai standar.

Gambar 5. Persentase Puskesmas Dengan Kecukupan Perawat

        Gambaran grafik memperlihatkan bahwa sebagian besar provinsi memiliki persentase puskesmas dengan kecukupan perawat sesuai standar, bahkan melebihi kecukupan. Namun, Provinsi DKI Jakarta merupakan persentase puskesmas dengan kekurangan perawat tertinggi (78,4%). Berbeda dengan kecukupan tenaga Dokter dan Dokter Gigi, prosedntase kecukupan tenaga perawat di Puskesmas dari Provinsi DIY menurut profil kesehatan Indonesia 2021-2022, menempati posisi 5 terendah. Terdapat 17% Puskesmas di DIY yang mengalami kekurangan jumlah perawat  sesuai standar.

 

e. Kecukupan Bidan di Puskesmas

        Sebagaimana ketentuan tentang kecukupan tenaga kesehatan di puskesmas yang diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, jumlah bidan di puskesmas non rawat inap ditetapkan minimal empat orang dan di puskesmas rawat inap minimal tujuh orang. Kondisi ini berlaku di wilayah perkotaan, perdesaan, dan kawasan terpencil dan sangat terpencil.

Gambar 6. Persentase Puskesmas Dengan Kecukupan Bidan

        Gambaran kecukupan bidan di puskesmas sebagaimana dalam profil kesehatan Indonesia 2021-2022 memperlihatkan bahwa sebagian besar provinsi memiliki persentase puskesmas dengan jumlah bidan kurang dari standar minimal (<80%). DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi yang memiliki persentase puskesmas kekurangan bidan yaitu sebesar 69,7% puskesmas.

        Secara nasional, puskesmas memiliki kecukupan bidan mencapai 93,4%. Bahkan sebagian besar melebihi dari standar minimal (82,2%). Hanya tiga provinsi yang memiliki persentase puskesmas dengan jumlah bidan tidak sesuai standar. D.I.Yogyakarta memiliki tingkat pemenuhan / kecukupan bidan di puskesmas mencapai 90%. Sebanyak 10% dari Puskesmas di DIY sampai dengan 2022 masih kekuragnan jumlah bidan sebagaimana ketentuan.

 

Penulis : Bidang SDK (ags)

 

 

 

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 8.814
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.101.632