Detail Artikel


  • 28 Februari 2025
  • 136
  • Artikel

Peran Tenaga Kesehatan Lingkungan Dalam Program MBG (Makan Bergizi Gratis)

Dalam rangka upaya penurunan angka stunting pemerintah telah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk melaksanakan program tersebut pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional melalui Perpres No 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Badan Gizi Nasional bertugas untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik. Berdasarkan Perpres tersebut sasaran program MBG yaitu a). Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usiadini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikankejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b). Anak usia di bawah lima tahun; c). Ibu hamil; dan d). ibu menyusui.

Untuk mendukung pelaksanaan program MBG agar dapat berjalan dengan baik dan terjamin keamanan pangan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/319/2024 tentang Dukungan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan keamanan pangan olahan siap saji pada Program Makan Bergizi Gratis.  Disampaikan dalam Surat Edaran tersebut selain aspek gizi, keamanan pangan olahan siap saji merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, makanan yang siap disajikan dalam program MBG harus dijamin keamanannya saat dikonsumsi untuk mencegah timbulnya KLB keracunan pangan pada kelompok sasaran MBG tersebut. Upaya pengamanan dan pencegahan terjadinya kontaminasi dilakukan disepanjang rantai proses pengelolaan pangan tersebut. Penerapan prinsip-prinsip higiene sanitasi pangan yang benar merupakan strategi yang tepat untuk mengendalikan titik kritis pencemaran pada pengelolaan pangan.

Beberapa arahan terkait program MBG sebagai berikut:

1. Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan puskesmas mempunyai tugas untuk memberi dukungan serta melakukan pembinaan, pengawasan dan sertifikasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada diwilayah kerjanya.

2. Penyedia Makan Bergizi Gratis yang menggunakan pihak ke 3 (Jasa Boga) harus terpenuhi beberapa syarat antara lain: Termasuk dalam jasaboga Gol B dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan melalui OSS/ sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

3. Apabila penyedia Makan Bergizi Gratis oleh SPPG yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional harus sesuai standar Jasa Boga Golongan B dan wajib memiliki SLHS.

Peran Dinas Kesehatan Kab/Kota, Puskesmas dan lintas program/sektor pada SPPG antara lain:

a. Melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

b. Melakukan Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan kepada peanggungjawab pengelola dan penjamah pangan.

c. Melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel lingkungan (air, makanan dan lainnya)

d. Memastikan SPPG menyimpan sampel makanan hasil produksi 2 x 24 Jam didalam freezer.

e. Memastikan semua proses tahapan pengelolaan pangan sesuai dengan standar keamanan pangan.

f. Melakukan pembinaan dan Pengawasan ke SPPG secara berkala.

 

Sedangkan peran Peran Dinas Kesehatan Kab/Kota, Puskesmas dan lintas program/sektor pada sekolah/satuan pendidikan lainnya/masyarakat  antara lain

a. Membentuk Tim Pengawas keamanan pangan di  sekolah/satuan pendidikan lainnya/masyarakat

b. Memberi pelatihan/peningkatan kapasitas kepada pengawas  sekolah/satuan pendidikan lainnya/masyarakat

 

Tugas Tim Pengawas Keamanan Pangan antara lain:

a. Memastikan makanan yang diterima diletakkan di tempat yang sesuai dengan standar higiene sanitasi.

b. Melakukan uji organoleptik (membau, melihat dan mencicipi) sebelum makanan dikonsumsi.

c. Memastikan cuci tangan pakai sabun sebelum mengkonsumsi makanan

d. Memastikan makanan habis dikonsumsi dan tidak dibawa pulang.

e. Memastikan sampah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Salah satu hal yang perlu diantisipasi dari Program Makan Bergizi Gratis ini adalah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan. Oleh karena itu  sekolah/satuan pendidikan lainnya/masyarakat diharapkan dapat memberi penanganan awal dan melaporkan apabila terjadi kejadian KLB.  Tim Gerak Cepat (TGC) apabila terjadi KLB keracunan pangan  akan segera melakukan penanganan dan investisgasi yang kemudian dilaporkan melalui sistem Kewaspadaan Dini Dan Respon (SKDR) pada menu EBS. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.017
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.503.474