Detail Artikel


  • 07 Juni 2018
  • 21.942
  • Artikel

Mengenal Penyakit Infeksi Emerging (PIE)

Pergeseran tren penyakit dari yang tadinya penyakit menular menjadi penyakit tidak menular sudah lama diprediksi akan terjadi. Perubahan gaya hidup dan mobilisasi yang begitu mudah menjadi salah satu pemicu tingginya kejadian penyakit tidak menular. Sekalipun angka kejadian penyakit tidak menular terus meningkat, namun ancaman terhadap penyakit menular menjadi lebih kompleks akibat adanya kemudahan akses mobilisasi. Dewasa ini, banyak negara yang menerapkan secara lebih komprehensif kewaspadaan dini terhadap penyakit-penyakit lintas negara. Munculnya istilah penyakit infeksi emerging atau yang juga dikenal dengan emerging disease dilatarbelakangi karena umumnya penyakit yang ditularkan lintas negara berpotensi menimbulkan epidemi bahkan pandemi dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini karena risiko keluar dan masuknya penyakit tersebut dapat lebih cepat dibanding dengan masa inkubasi penyakit, sehingga sangat mungkin gejala klinis penyakit belum dapat terdeteksi namun penyakit sudah berpindah ke negara lain.

Penyakit infeksi emerging adalah penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama kalinya atau telah ada sebelumnya namun meningkat dengan sangat cepat, baik dalam jumlah kasus baru di dalam satu populasi, atau penyebarannya ke darah geografis yang baru (re-emerging infectious disease). Dari pengertian tersebut dapat diambil gambaran bahwa PIE adalah kondisi new dan re tergantung pada sejarah penyakit tersebut di suatu negara. Dikatakan new apabila penyakit ini adalah penyakit yang belum pernah ada sebelumnya, sedangkan re apabila penyakit ini sebelumnya sudah ada namun jumlahnya meningkat secara cepat dan berpotensi  menimbulkan wabah. 

Penyakit infeksi emerging dapat disebabkan oleh infeksi virus, bakteri, dan parasit. Di Indonesia sendiri, kementerian kesehatan telah menetapkan jenis penyakit, yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yaitu: pes, kolera, meningitis meningokukus, yellow fever, hanta virus, SARS (Severe Accute Respiatory Syndrome), avian influenza, cacar, ebola, japanese encephalitis, poliomielitis akut, anthrax, virus nipah, flu burung, dll (Keputusan Menteri Kesehatan RI No.612/Menkes/SK/V/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaran Karantina Kesehatan Pada Penanggulangan Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat Yang Meresahkan Dunia). Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan emerging disease dilakukan dengan melakukan kegiatan karantina kesehatan di pintu masuk dan di luar pintu masuk negara yang meliputi kegiatan pengawasan lalu lintas orang, barang dan alat angkut dengan cepat dan tepat sesuai prosedur.

*) Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes DIY.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.150
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.078.661