Detail Artikel


  • 07 Maret 2025
  • 14
  • Artikel

Penilaian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Teladan DIY tahun 2025

Dinas Kesehatan DIY akan melaksanakan Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan tahun 2025. Kegiatan penghargaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Teladan  Tingkat Provinsi diharapkan menjadi salah satu motivasi terciptanya Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mempunyai sikap nasionalis profesional, memiliki semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, inovatif, kreatif, berilmu, terampil, berbudi luhur serta dapat memegang teguh etika profesi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kegiatan ini juga telah menjadi agenda rutin sebagai bentuk pemberian penghargaan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atas pengabdiannya dalam pelayanan kesehatan. Penghargaan bagi Tenaga medis dan tenaga kesehatan teladan tahun ini mengusung tema "Menginspirasi Melalui Inovasi dan Dedikasi : Membangun Kesehatan Negeri"

Penganugerahan penghargaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan  Teladan Tahun 2025 bertujuan untuk :

  1. Memberikan penghargaan atas pengabdian, prestasi kerja, dan atau inovasi serta peran serta aktif Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan.
  2. Meningkatkan motivasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk melakukan pengabdian, inovasi dan meningkatkan prestasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
  3. Mempertahankan kinerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatannya.
  4. Menjadikan para Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Teladan sebagai agent of change yang dapat menginspirasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya untuk memberikan kontribusi pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat

Kategori penghargaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Teladan terdiri dari :

1. Inovasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas

   Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimaksud adalah sembilan tenaga yang ada di Puskesmas yang terdiri dari :1) Dokter 2) Dokter Gigi 3) Perawat 4) Bidan 5) Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku 6) Nutrisionis 7) Kesehatan Lingkungan 8) ATLM 9) Tenaga Kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Vokasi Kefarmasian)

 

2. Inovasi Tenaga Medis Teladan di Rumah Sakit

 Tenaga medis di RS yang dimaksud adalah Kelompok Tenaga Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Khusus yang dimiliki pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II serta RS Swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta

3. Inovasi Tenaga Kesehatan Teladan di Rumah Sakit

Tenaga kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Khusus yang dimiliki pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II dan RS Swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemilihan tenaga Kesehatan mengacu UU 17 tahun 2023 yang terdiri dari :

  • Kelompok A : Terdiri dari Tenaga Keperawatan (perawat vokasi,ners dan ners spesialis) dan Tenaga Kebidanan (bidan vokasi dan profesi).
  • Kelompok B : Terdiri dari Tenaga Kefarmasian (Vokasi farmasi, apoteker dan apoteker spesialis), Tenaga psikologi klinis, Tenaga Keterapian Fisik (Fisioterapi, Terapis okupasional, Terapis wicara), Teknik Biomedika (Radiografer, Elektromedis, Teknologi Laboratorium Medis, Fisikawan Medik dan Ortotik Prostetik), Keteknisian Medis (Perekam medis, Teknisi Gigi dan Mulut), dan Tenaga Kesehatan Tradisional.
  • Kelompok C : Terdiri dari Tenaga Kesehatan lingkungan, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Gizi.

4. Pengabdian Tanpa Batas

Yaitu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan upaya kesehatan tanpa pamrih dengan mengorbankan tenaga, waktu, materi, yang manfaatnya telah dirasakan oleh Faskes dan Masyarakat secara berkesinambungan minimal 10 tahun.

 

5. Petugas Tanggap Darurat Bencana/ Krisis Kesehatan

Yaitu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berperan aktif dan terlibat langsung dalam penanggulangan krisis  kesehatan/ bencana di tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi, Nasional

 

6. Jabatan Fungsional Kesehatan Teladan di Pemda DIY

Yaitu Jabatan Fungsional Kesehatan (30 jenis) yang bekerja di fasyankes (di luar RS) dan di luar fasyankes yang berada di wilayah Pemda DIY (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja) yang menghasilkan suatu karya cipta yang bersifat original berdasarkan kemampuan, keterampilan dan/atau keahlian yang manfaatnya telah dirasakan di tempat kerja dan/atau masyarakat sekurang-kurangnya selama 1 tahun

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.397
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.503.854