Detail Artikel


  • 19 Maret 2024
  • 385
  • Artikel

Penilaian Cepat Kesehatan Lingkungan Rapid Environmental Health Assessment (REHA)

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU.75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana).

Indonesia sebagai negara kepulauan dan berada pada berada di wilayah lingkaran api pasifik atau cincin api pasifik dimana merupakan pertemuan tiga lempeng tektonik dunia seperti Lempeng Indo-Austalia, Lempeng Eurasia dan Lempek Pasifik. Hal tersebut menyebabkan Indonesia merupakan negara yang rawan dengan bencana seperti gempa bumi, letusan gunung berapi hingga tsunami.

Berdasakan data  dan informasi dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2018-2022 terdapat 12 jenis ancaman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di antaranya adalah Banjir, Banjir Bandang, Gempa Bumi, Tanah Longsor, Kekeringan, Cuaca Ekstrim, Kebakaran Hutan dan Lahan, Tsunami, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Kegagalan Teknologi, Epidemi dan Wabah Penyakit dan Letusan Gunungapi.

Didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan, klaster Kesehatan terdiri 6 dari sub klaster yang meliputi:

a. Sub klaster pelayanan kesehatan,

b. Sub klaster pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan

c. Sub klaster kesehatan reproduksi

d. Sub klaster kesehatan jiwa

e. Sub klaster pelayanan gizi

f. Sub klaster identifikasi korban mati akibat bencana (Disaster Victim Identification /DVI)

Sedangkan tugas dari klaster pengendalaian penyakit dan kesehatan lingkungan yaitu melakukan pengendalian penyakit dan upaya kesehatan lingkungan. Salah upaya kesehatan lingkungan yang perlu dilakukan saat kejadian bencana yaitu melakukan pendataan terhadap-data yang berkaitan terhadap fasilitas sarana dan prasarana sanitasi. Kegiatan tersebut sering disebut  REHA (Rapid Environmental Health Assessment).

Apa itu REHA?

REHA (Rapid Environmental Health Assessment)  pada dasarnya merupakan bagian dari Rapid Health Assessment (RHA) dalam kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis data/informasi tentang kondisi kesehatan lingkungan akibat bencana serta perubahan kehidupan masyarakat yang mengalami bencana. Tahap kegiatan  penilaian kesehatanlingkungan meliputi persiapan, pengumpulan data dan analisa data dan waktu pelaksanaannya.  Dalam pelaksanaannya REHA menggunakan form standar dan dapat dikembangkan sesuai kondisi lapangan. Kegiatan REHA ini diprioritaskan pada kegiatan penilaian pencegahan ataupun mengurangi faktor resiko lingkungan yang ada dilokasi pengungsian.

Hal apa saja yang dilakukan penilaian dalam REHA?

Data Umum yang perlu di kumpulkan antara lain : Jenis kedarurata dan bencana, waktu kejadian, lokasi, perkiraan jumlah penduduk yang terkena dampak,luas wilayah dan sarana transportasi yang ada.

Sedankan data kesehatan kesehatan lingkungan yang perlu dikumpulkan antara lain:

  • Penyediaan Air
  • Pembuangan kotoran
  • Pengelolaan makanan
  • Pembuangan sampah
  • Pembuangan limbah
  • Pengendalian Vektor
  • Perilaku hidup bersih dan sehat
  • Tempat Pengungsian

Selain hal pokok diatas juga perlu digali potensi yang ada : Jumlah tenaga sanitarian & Potensi alam / sumber air bersih yg ada dan logistik kedaruratan kesehatan lingkungan.

Data dikumpulkan melalui pengamatan dilapangan, wawancara dengan responden pengambilan dan pemeriksaan sampel. Petugas pengumpul  data tersebut dapat dilakukan oleh tenaga sanitasi lingkungan dan atau tenaga-tenaga lain yang ada dilokasi kejadian yang mampu melakukan pengumpulan data tersebut.  Sedangkan pelaksanaan REHA dilaksanakan dalam jangka waktu 24 jam pertama saat terjadi krisis kesehatan sesuai dengan jenis krisis kesehatan.  

Data yang terkumpul segera dilakukan pengolahan, analisa, interprestasi dan disajikan dalam bentuk tabel, grafik maupun peta, sehingga dapat mudah dibaca dan dimanfaatkan oleh pengguna/pengambil kebijkan. Hasil penilaian REHA tersebut dilaporkan secepatnya kepada pengambil kebijakan dalam penanganan bencana.  REHA dapat diulang setiap saat sampai batas waktu dicabutnya masa tanggap darurat bencana.  Hal tersebut untuk penilai berbagai perkembangan data-data yang mungkin bertambah selama masa tanggap darurat bencana. Selain hal tersebut REHA dapat dilakukan dalam masa status transisi darurat bencana yang bertujuan untuk menginventaris kebutuhan dalam pemulihan program bidang kesehatan khususnya kesehatan lingkungan. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 9.378
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.102.196