Detail Artikel


  • 04 April 2023
  • 38.356
  • Artikel

Penghitungan Pada Aplikasi Indikator Nasional Mutu (INM) Kepatuhan Indikator Pasien di Puskesmas

Pengukuran indikator mutu dilakukan untuk menilai apakah upaya-upaya yang telah dilakukan oleh fasyankes benar-benar dapat meningkatkan mutu Pelayanan secara signifikan; juga untuk memberikan umpan balik pada penyedia layanan kesehatan dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan; untuk mempromosikan transparansi publik; dan dapat menjadi tolok ukur pembanding untuk mengidentifikasi best practice untuk pembelajaran

Puskesmas wajib melaporkan hasil capaian indikator mutu secara berkala. Kegiatan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti karena kesalahan dalam pelaporan akan mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Pelaporan diperlukan dalam pemantauan dan evaluasi serta pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu pelayanan di fasyankes.

Pelaporan dilakukan dengan mekanisme internal yaitu secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kab/ Kota ke Propinsi dan secara eksternal yaitu ke Kementerian Kesehatan. Dalam rangka memperoleh pelaporan secara akurat dan tepat waktu maka disusun Aplikasi Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.

Memulai

Membuka Google/ Website, dan terus masuk ke alamat : https://mutufasyankes.kemkes.go.id, muncul 

Klik Login

Tampilan Awal 

Tampilan awal merupakan tampilan pertama kali setelah login

Pastikan kita masuk ke data puskesmas kita

Keterangan

  1. Nomor ? dan ? (username dan kode faskes) diisi dengan nomor register faskes
  2. Email ? diisi dengan email puskesmes yang sudah didaftarkan di DFO
  3. Password ? ditulis minimal 8 karakter, contoh: Pk@m12tj. Diharapkan tidak dipegang oleh satu orang, sehingga bila ada pergantian petugas INM tidak kehilangan password nya.

Setelah itu di klik dashboard

Keterangan : Pastikan tahun sudah terisi dengan benar

1. Data input harian

  • Tidak perlu diisi

2. Data input bulanan

  • Di Klik setelah menu kirim laporan dikirim
  • Fungsinya untuk memastikan data INM sudah terkirim sesuai hasil penginputan

Apabila kita klik cari setelah kita mengisi laporan masing masing indicator.

Kepatuhan Identitas Pasien

Dasar Pemikiran

  1. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Keselamatan Pasien
  2. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes
  3. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan.

Dimensi Mutu : Keselamatan dan mengurangi Insiden Keselamatan Pasien

Tujuan :

  1. Menjaga keselamatan pasien
  2. Mencegah terjadinya insiden keselamatan pasien (IKP).

Sehingga mengurangi kejadian / insiden seperti tertukar obat, tertukar resep atau tertukar tindakan, karena identitas pasien yang sama / mirip

Jadi identitas yang digunakan tidak boleh dengan nama saja (1 identitas) tetapi lebih dari 1 identitas, seperti nama dengan alamat, nama, rekam medis dan alamat, atau boleh juga dengan rekam medis, nama, dan tanggal lahir. 

Definisi Operasional

  1. Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan
  2. Identifikasi pasien secara benar adalah identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis, NIK sesuai dengan yang ditetapkan puskesmas.
  3. Identitas dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan)
  4. Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti :

             a.  Pemberian pengobatan : Pemberian obat, pemberian cairan intravena

              b. Prosedur tindakan : pencabutan gigi, imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi, persalinan dan

                   tindakan kegawatdaruratan

              c. Prosedur diagnostik : pengambilan sampel

  1. Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi seluruh tindakan intervensi yang dilakukan dengan benar

Penggunaan Aplikasi INM Kepatuhan Identifikasi Pasien

Sebelum masuk ke INM Kepatuhan Identifikasi Pasien, harus menghitung sampel yang akan digunakan. Penghitungan sampel ini digunakan untuk dua (2) indikator, yaitu kepatuhan penggunaan APD dan kepatuhan identifikasi pasien

Dulu penghitungan sampel dimana populasi dibawah 30 maka menggunakan total sampel. Tetapi ada perubahan bahwa semua sampel baik dibawah dan diatas 30 semua harus menggunakan rumus slovin karena harus terekord dalam aplikasi.

Cara penghitungan sampel dengan cara klik jenis populasi?, pilih populasi identifikasi pasien, klik hitung sampel dan masukkan jumlah populasi? (petugas yang melakukan tindakan kepada pasien / pelayanan kepdata pasien). Contoh jumlah populasi 32. Kemudian kita masukkan angka pada ”Populasi” (misalnya 32). Kita klik hitung?, maka maka muncul hasil 30? Setelah itu klik simpan?. Maka muncul Tabel dengan judul list jumlah sampel di bawahnya. dengan menunjukkan total sampel 30(c) dan jenis data identifikasi(a) dan pelaksanaan penghitungan pada bulan ke 2(b). Maka sampel yang digunakan sebanyak 30 orang yang dibutuhkan untuk mengisi aplikasi INM Kepatuhan identifikasi pasien. Dalam penghitungan sampel ini jangan sampai salah misalnya keliru dengan populasi penggunaan APD, karena tidak ada reset sampel.

Cheklist Pengamatan Kepatuhan Identifikasi Pasien

Untuk memudahkan dalam observasi, maka dibuatkan format checklist pemantauan kepatuhan identitas pasien, sebagai contoh sebagai berikut

Tentang identitas bisa dalam bentuk lain, tergantung kesepakatan dari puskesmas masing masing

Kembali ke Aplikasi INM

Klik tombol kepatuhan identifikasi pasien, muncul tampilan berikut :

Setelah muncul tampilan diatas, kita isikan tanggal pengisian tanggal, bulan dan tahun pengisian (1). Dilanjutkan pengisian observer(2)

Pada (4) terdapat -+, yang digunakan pada pengamatan identitas pasien lebih dari satu. Contoh : pengamatan di laboratorium, petugas menerima 3 sampel, maka akan dilakukan 3 kali pengamatan, untuk itu, ganti pengamatan ini menggunakan + dan apabila mengurangi pengamatan menggunakan -.

Setelah itu, memasukkan hasil pengamatan dari checklist pengamatan ke aplikasi INM kepatuhan identifikasi pasien seperti di bawah ini :

Setelah itu muncul di bawah ini

Pengamatan ke 2 dan seterusnya diisi hasil pengamatan.

Setiap selesai pengisian hasil pengamatan dari 1 ke seterusnya jangan luga klik simpan / save

Sehingga muncul hasilnya. Di belakang hasil ada kolom pengeditan dan delet.

Demikian pengisian INM pada Kepatuhan Identifikasi Pasien

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 226
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 32.062.020