Detail Artikel


  • 05 Oktober 2022
  • 3.061
  • Artikel

Pemusnahan Vaksin Covid-19 Rusak Dan Atau Kedaluwarsa

Dalam rangka pengelolaan Vaksin COVID-19 yang sudah tidak dapat dipergunakan dalam pelayanan kesehatan, maka perlu dilakukan tindakan pemusnahan fisik dan/atau kegunaan dari vaksin tersebut. Pemusnahan dilakukan terhadap vaksin rusak dan/atau kedaluwarsa sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan tetap memperhatikan nilai keamanan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Surat Edaran Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan nomor : HK.02.02/E/1552/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Pengelolaan Vaksin Covid-19 Rusak dan/atau kedaluwarsa, sebagai panduan bagi Entitas Pelayanan Vaksinasi COVID19 dalam melakukan pengelolaan terhadap Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa dengan ruang lingkup sebagai berikut:

1. Vaksin COVID-19 yang telah digunakan dalam pelayanan kesehatan (opened vial);

2. Vaksin COVID-19 yang telah dimusnahkan oleh Entitas Pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebelum Surat Edaran ini ditetapkan; dan

3. Vaksin COVID-19 yang belum digunakan dalam pelayanan kesehatan (unopened vial).

 

Yang dimaksud dengan Entitas Pelayanan Vaksinasi COVID-19 adalah yang melakukan pengelolaan terhadap Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Entitas Pelayanan Vaksinasi COVID-19 agar melakukan pengelolaan vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang telah digunakan (opened vial) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Setiap Entitas melakukan pencatatan terhadap pengelolaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian dan dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan menggunakan format-format sesuai yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran tersebut.

 

Entitas Pelayanan Vaksinasi COVID-19 yang telah melakukan pemusnahan Vaksin COVID19 rusak dan/atau kedaluwarsa sebelum Surat Edaran ini ditetapkan agar melakukan pencatatan yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian dan dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran tersebut.

 

Dalam melakukan pengelolaan Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa (unopened vial), Entitas Pelayanan Vaksinasi COVID-19 melakukan tahapan sebagai berikut:

A. Fasyankes

1) Melakukan penelitian fisik terhadap Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa sampai tanggal 31 Maret 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Penelitian dapat melibatkan Aparat Pengawas Internal (APIP) di Kabupaten/Kota dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah.

2) Melakukan pencatatan pada menu pembuangan di aplikasi SMILE.

3) Melakukan pengumpulan dan penandaan vaksin dengan langkah sebagai berikut:

a. Mencoret barcode atau informasi lain yang menyertai vaksin sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini sehingga tidak berpotensi untuk disalahgunakan.

b. Masukkan vaksin yang masih berada di dalam vial/ampul ke dalam wadah atau plastik yang tahan terhadap kebocoran dan beri label “Vaksin Rusak dan/atau Kedaluwarsa” serta lengkapi wadah atau plastik tersebut dengan identitas Fasyankes.

c. Vaksin harus disimpan di tempat yang terlindung dari paparan sinar matahari secara langsung, terlindung dari hujan dan sumber air lainnya, terlindung dari hewan pengerat, terpisah dari makanan untuk menghindari kontaminasi, serta akses dibatasi hanya pada personil dan pejabat yang berwenang untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan, pencurian, dan/atau resiko lainnya yang mungkin terjadi.

4) Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait rencana waktu pengiriman/penarikan vaksin yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta Laporan Hasil Penelitian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

5) Mengirimkan atau menyerahkan vaksin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota lengkap dengan BAST dan Laporan Hasil Penelitian. serta telah dilakukan pencatatan di aplikasi SMILE pada menu pemusnahan

6) Mendokumentasikan dengan baik pekerjaan yang dilakukan.

 

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1) Menerima atau menarik Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa sampai tanggal 31 Maret 2022 dari Fasyankes lengkap dengan BAST dan Laporan Hasil Penelitian.

2) Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jumlah fisik Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang diterima atau ditarik dari Fasyankes dengan Laporan Hasil Penelitian yang dibuat dan data yang terdapat pada aplikasi SMILE. dan melakukan verifikasi penerimaan di aplikasi SMILE pada menu pemusnahan.

3) Melakukan penelitian fisik terhadap stock Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sampai tanggal 31 Maret 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Penelitian dapat melibatkan APIP Kabupaten/Kota dan BPKP Daerah.

4) Melakukan pencatatan stock Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pada menu pembuangan di aplikasi SMILE.

5) Melakukan pengumpulan dan penandaan stock Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang dimiliki oleh Dinas kesehatan Kabupaten/Kota dengan langkah sebagai berikut:

a. Mencoret barcode atau informasi lain yang menyertai vaksin sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini sehingga tidak berpotensi untuk disalahgunakan.

b. Masukkan vaksin yang masih berada di dalam vial/ampul ke dalam wadah atau plastik yang tahan terhadap kebocoran dan beri label “Vaksin Rusak dan/atau Kedaluwarsa” serta lengkapi wadah atau plastik tersebut dengan identitas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

c. Vaksin harus disimpan di tempat yang terlindung dari paparan sinar matahari secara langsung, terlindung dari hujan dan sumber air lainnya, terlindung dari hewan pengerat, terpisah dari makanan untuk menghindari kontaminasi, serta akses dibatasi hanya pada personil dan pejabat yang berwenang untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan, pencurian, dan/atau resiko lainnya yang mungkin terjadi.

6) Melakukan rekapitulasi Laporan Hasil Penelitian Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan seluruh Fasyankes yang berada dalam wilayah ampuan.

7) Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait rencana waktu pengiriman/penarikan vaksin yang dilengkapi dengan BAST serta Rekapitulasi Laporan Hasil Penelitian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran tersebut.

8) Mengirimkan atau menyerahkan vaksin kepada Dinas Kesehatan Provinsi lengkap dengan BAST dan Laporan Hasil Penelitian.

9) Mendokumentasikan dengan baik pekerjaan yang dilakukan.

 

 

C. Dinas Kesehatan Provinsi

1) Menerima atau menarik Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa sampai tanggal 31 Maret 2022 dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota lengkap dengan BAST dan Laporan Hasil Penelitian.

2) Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jumlah fisik Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang diterima atau ditarik dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan Laporan Hasil Penelitian yang dibuat dan data yang terdapat pada aplikasi SMILE.

3) Melakukan penelitian fisik terhadap stock Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Provinsi sampai tanggal 31 Maret 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Penelitian dapat melibatkan APIP Provinsi dan BPKP Daerah.

4) Melakukan pencatatan stock Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Provinsi pada menu pembuangan di aplikasi SMILE.

5) Melakukan pengumpulan dan penandaan stock Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Provinsi dengan langkah sebagai berikut:

a. Mencoret barcode atau informasi lain yang menyertai vaksin sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini sehingga tidak berpotensi untuk disalahgunakan.

b. Masukkan vaksin yang masih berada di dalam vial/ampul ke dalam wadah atau plastik yang tahan terhadap kebocoran dan beri label “Vaksin Rusak dan/atau Kedaluwarsa” serta lengkapi wadah atau plastik tersebut dengan identitas Dinas Kesehatan Provinsi.

c. Vaksin harus disimpan di tempat yang terlindung dari paparan sinar matahari secara langsung, terlindung dari hujan dan sumber air lainnya, terlindung dari hewan pengerat, terpisah dari makanan untuk menghindari kontaminasi, serta akses dibatasi hanya pada personil dan pejabat yang berwenang untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan, pencurian, dan/atau resiko lainnya yang mungkin terjadi.

6) Melakukan rekapitulasi Laporan Hasil Penelitian Vaksin COVID-19 rusak dan/atau kedaluwarsa yang disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan rekapitulasi Laporan Hasil Penelitian Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

7) Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait rencana waktu pengiriman/penarikan vaksin yang dilengkapi dengan BAST serta Rekapitulasi Laporan Hasil Penelitian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

8) Mengirimkan atau menyerahkan vaksin kepada Dinas Kesehatan Provinsi lengkap dengan BAST dan Laporan Hasil Penelitian.

9) Mendokumentasikan dengan baik pekerjaan yang dilakukan.

 

Di DIY proses persiapan dan pelaksanaan pengelolaan vaksin rusak dan/atau kedaluwarsa sudah dilakukan sesuai dengan tahap-tahap yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan tersebut. Diawali dengan menginfokan Surat Edaran ini ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dan seluruh entitas pelayanan vaksinasi Covid-19. Seksi Farmakmin dan Alkes Dinkes DIY melakukan Rapat Koordinasi secara daring terkait pemusnahan vaksin Covid-19 yang Rusak/Kedaluwarsa dengan mengundang Dinkes Kabupaten/Kota, TNI dan Polri di wilayah DIY pada tanggal 10 Agusrtus 2022, menjelaskan tentang Surat Edaran ini,  persiapan dan data-data yang disiapkan serta kesepakatan pengiriman vaksin ke Dinkes DIY sebelum tanggal 19 Agustus 2022. Dinkes DIY juga meminta pendampingan dari Inspektorat DIY dalam melakukan penelitian Laporan Hasil Penelitian untuk vaksin Covid-19 yang rusak/dan atau kedaluwarsa sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, yang dalam pengelolaan Dinkes DIY. Untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dianjurkan untuk berkoordinasi dengan APIP/Inspekorat masing-masing. Pengiriman vaksin rusak dan/atau kedaluwarsa secara berjenjang dikirimkan oleh fasyankes ke Dinkes kabupaten/kota, dan kemudian Dinkes Kabupaten/kota ke Dinkes DIY disertai kelengkapan administrasi berupa Berita Acara Pemusnahan (BAP) dan BAST dan juga dilakukan pemusnahan secara sistem di aplikasi SMILE.
 

Kegiatan pengelolaan vaksin Covid-19 yang rusak dan/atau kedaluwarsa ini selain didampingi oleh Inspektorat DIY, juga di audit oleh Itjen Kemnkes dan BPKP perwakilan DIY. Kesiapan untuk DIY sampai akhir Agustus 2022, statusnya vaksin sudah terkumpul di Instalasi Farmsi Dinkes DIY dan siap untuk ditarik oleh Kemenkes. Secara administrasi, dokumen BAP (Berita Acara Pemusnahan) dan BAST (Berita Acara Serah Terima) sudah lengkap terkumpul di Seksi Farmakmin Dinkes DIY.

 

Jumlah vaksin yang rusak dan/atau kedaluwarsa sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 , dan akan dikirimkan ke Pusat/Kemenkes berjumlah 230.689 dosis, berasal dari Dinkes DIY, 5 Dinkes Kab/kota di DIY, 69 puskesmas dan 5 fasyankes TNI/Polri di DIY.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 15.509
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.054.770