Detail Artikel


  • 31 Januari 2025
  • 125
  • Artikel

Pemenuhan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Pemenuhan SKP menjadi syarat utama dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) dan merupakan bagian dari pembinaan serta pengawasan mutu tenaga kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

Pemenuhan SKP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan berlandaskan pada:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pemenuhan SKP
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0107/Menkes/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan SKP
  • Surat Edaran Dirjen Nakes No. HK.0201/F/1374/2024 terkait larangan percaloan dalam pemenuhan SKP

 

Pemenuhan SKP diperoleh dari tiga ranah utama:

  1. Ranah Pembelajaran (minimal 45%)
    • Pelatihan
    • Seminar/Webinar
    • Workshop
    • Simposium
    • Pembelajaran mandiri atau e-learning
  2. Ranah Pelayanan (minimal 35%)
    • Pelayanan medis
    • Pemeriksaan laboratorium
    • Tindakan intervensi profesional
    • Diskusi kasus atau publikas iilmiah
  3. Ranah Pengabdian Masyarakat (minimal 5%)
    • Bakti sosial
    • Penyuluhan kesehatan
    • Tim relawan bencana
    • Narasumber media massa

 

Besaran pemenuhan SKP dalam lima tahun untuk setiap profesi adalah

  • Dokter/Dokter Spesialis: 250 SKP
  • Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis, Apoteker, Psikolog Klinis: 100 SKP
  • Perawat, Bidan, Fisioterapis, Akupunkturis, Terapis lainnya: 50 SKP

 

Bagaimana Prosedur Perpanjangan SIP (Surat Ijin Praktek tenaga Medis dan tenaga kesehatan

4.1. Persyaratan Perpanjangan SIP

Untuk perpanjangan SIP, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib melampirkan:

  1. STR aktif atau seumur hidup
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik (SKTP)
  3. Bukti kecukupan SKP (Hanya diperlukan untuk perpanjangan SIP pertama)                                masa berlaku SIP ke-2 dan ke-3 mengikuti masa berlaku SIP pertama
  • Untuk mempermudah pemenuhan SKP, Kementerian Kesehatan telah mengembangkan SKP Platform dalam system Satu Sehat SDMK, yang mencakup:
  • Pelataran Sehat untuk pembelajaran
  • SKP Platform untuk pemantauan SKP
  • Portal Perizinan dan STR

Tenaga medis dapat mengakses dan mengunggah SKP melalui skp.kemkes.go.id atau kki.go.id.

Proses Validasi dan Verifikasi SKP

  • Proses validasidi lakukan oleh Kolegium Profesi masing-masing.
  • Prioritas verifikasi diberikan kepada tenaga medis yang SIP-nya habis dalam H-6 bulan hingga akhir 2025.
  • Jika periode SIP masih 2026-2027, proses verifikasi akan dilakukan bertahap.
  • Validasi data profesi dilakukan melalui Satu Sehat SDMK.

 

Bagaimana jika ada Kendala

Beberapa kendala yang sering terjadi dalam pemenuhan SKP:

  1. Data profesi kosong di Satu Sehat SDMK
    • Solusi: Segera lengkapi profil profesi dan data pekerjaan.
  2. Status SKP tidakmencukupi
    • Solusi: Periksa kembali jumlah SKP dari masing-masing ranah dan pastikan memenuhi minimal 85%.
  3. Proses verifikasi lama
    • Solusi: Gunakan helpdesk Ditjen SDMK untuk pengecekan status verifikasi.

 

Jika mengalami kendala dalam pemenuhan SKP, tenaga medis dapat menghubungi:

  • Email Helpdesk Ditjen SDMK: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
  • WhatsApp Helpdesk SKP: 0851-8309-8739

 

Tidak ada Percaloan dalam pengurusan SKP

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes No. 1374 Tahun 2024, pelanggaran dalam percaloan SKP akan dikenakan sanksi:

  • Pemindahan akun ke joki: STR/SIP dinonaktifkan 6 bulan.
  • Pelanggaran berulang: STR/SIP dinonaktifkan 12 bulan.
  • Joki/Penjual SKP: STR/SIP dicabut seumur hidup.

Pemenuhan SKP merupakan kewajiban bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjaga kompetensi dan perizinan praktik. Dengan sistem digitalisasi melalui SKP Platform dan Satu Sehat SDMK, pemantauan dan pengajuan SKP menjadi lebih efisien. Diharapkan tenaga medis dapat memahami prosedur yang benar untuk pemenuhan SKP guna menghindari kendala dan sanksi yang dapat menghambat praktik profesional mereka.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.896
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.516.673