Pedoman Audit Rencana Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
Pada tahun 2023 Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Pedoman Audit Pelaksanaan RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum). Tujuan pelaksanaan audit RPAM untuk menilai secara obyektif apakah keseluruhan proses penyusunan, pelaksanaan, dan pemutakhiran RPAM dilaksanakan sesuai ketentuan/kriteria yang berlaku dalam rangka pemenuhan kualitas air minum aman. Keluaran dari audit pelaksanaan RPAM disebut sebagai hasil audit, yang terdiri dari: (1) Temuan (2) Rekomendasi (3) Predikat hasil audit.
Pada bagian 2 Pedoman Pelaksanaan Audit RPAM ini memuat Definisi, Tujuan, dan Sasaran Audit Pelaksanaan RPAM. Audit pelaksanaan RPAM didefinisikan sebagai pemeriksaan independen dan sistematis untuk memverifikasi: (1) Kesesuaian dokumen RPAM dengan pedoman atau ketentuan yang berlaku (apakah RPAM dirancang dengan tepat) (2) Kesesuaian pelaksanaan operasional dan tindakan perbaikan dengan ketentuan/kriteria dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas air minum aman (apakah RPAM dilaksanakan dengan benar dan efektif). Sedangkan tujuan dari audit RPAM untuk menilai secara obyektif apakah keseluruhan proses penyusunan, pelaksanaan, dan pemutakhiran RPAM dilaksanakan sesuai ketentuan/kriteria yang berlaku dalam rangka pemenuhan kualitas air minum aman. Keluaran dari audit pelaksanaan RPAM disebut sebagai hasil audit, yang terdiri dari: (1) Temuan (2) Rekomendasi (3) Predikat hasil audit. Sasaran audit RPAM yaitu penyelenggaraan SPAM meliputi:
(1) BUMN/BUMD/BUMDes penyelenggara SPAM
(2) UPT/UPTD penyelenggara SPAM
(3) Kelompok masyarakat
(4) Badan Usaha untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri/BUKS
Dalam pelaksanaannya audit RPAM terdapat 2 jenis audit yaitu: internal dan eksternal.
(a) Audit internal dilaksanakan atas permintaan pelaksana penyelenggaraan SPAM (operator). Audit internal dilakukan oleh tim yang ditunjuk atau dibentuk oleh pelaksana penyelenggaraan SPAM untuk memberikan umpan balik/koreksi terhadap keseluruhan proses RPAM. Hasil audit internal memberikan informasi kepada pelaksana penyelenggaraan SPAM apakah RPAM berjalan sesuai rencana dan efektif. Audit internal tidak boleh dilakukan oleh tim RPAM
(b) Audit eksternal dilaksanakan atas permintaan Kementerian Kesehatan (regulator). Audit eksternal dilakukan oleh tim yang bertindak untuk dan atas nama lembaga audit RPAM (yang ditugaskan Kementerian Kesehatan) untuk memberikan umpan balik/koreksi terhadap keseluruhan proses RPAM dan pemenuhan persyaratan air minum aman. Hasil audit eksternal menjadi basis Kementerian Kesehatan dalam pemberian sertifikat air minum aman. Dokumen RPAM yang telah melalui proses audit eksternal selanjutnya mendapat nomor registrasi dari pemerintah (Kementerian Kesehatan)
Beberapa pihak yang terkait terhadap audit RPAM antara lain: Dinas PU/Perkim, Dinas Kesehatan, Bappeda, Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR dan Bappenas. Masing-masing mempunyai peran dan tugas sesuai dengan kewenangan nya yang mencakup: Penyusunan/pemutakhiran RPAM, Implementasi RPAM dan Audit RPAM. Diharapkan dengan audit RPAM Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Target 6.1, Pemerintah Indonesia menargetkan sedikitnya 45% rumah tangga mengakses air minum aman pada akhir 2030. Untuk selengkapnya Pedoman Audit RPAM dapat didownload link berikut : Pedoman Audit Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) Direktorat Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2023