KENAIKAN PANGKAT ASN DINKES DIY
Aparatur Sipil Negara (ASN) Selain melakukan tugas dan tanggungjawabnya yang merupakan kewajibannya,juga berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler sebagai penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya.
Tahun 2019 periode bulan April sejumlah 8 ASN Dinas Kesehatan DIY akan mendapatkan kenaikan pangkat termasuk yang sedang melaksanakan tugas belajar dan calon Jabatan Fungsional Tertentu yang belum pernah naik pangkat.Kelengkapan-kelengkapan terkait Kenaikan Pangkat merupakan tanggungjawab ASN untuk dipenuhi dengan dibantu oleh pihak kepegawaian. Kelengkapan yang dimaksud antara lain :
- Foto copy sah pangkat terakhir;
- Foto copy sah SK CPNS dan PNS;
- Foto copy sah SK Jabatan Terakhir;
- Foto copy sah SK Konversi NIP, Karpeg;
- Foto copy sah SKP dua tahun terakhir;
- Foto copy sah Ijazah terakhir dilegalisir;
- Dll.
Diharapkan dengan kenaikan pangkat ini dimaksud sebagai dorongan kepada ASN untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya, terutama bagi calon JFT yang hanya diberikan kesempatan kenaikan pangkat satu kali apabila belum menjadi JFT sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Nomor Ka.REG.1/1688/2014 tanggal 3 November 2014.