Konsep Perizinan melalui Sistem Online Single Submission Berikan Kemudahan Berusaha
OSS adalah sistem
perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh
kementrian/lembaga negara hingga pemerintah daerah. Pada dasarnya konsep perizinan
melalui sistem OSS adalah memberikan kemudahan berusaha menggunakan satu portal
nasional, satu identitas perizinan berusaha, dan satu format izin berusaha.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian
nasional mellaui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya
waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati. Dengan adanya OSS pelaku usaha
tidak harus mendatangi K/L atau organisasiu perangkat daerah untuk mengurus
perijinan yang berbelit-belit. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik, sebagai payung hukum dalam
mengimplementasikan pelayanan perizinan yang terpadu dan terintegrasi. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya
secara simultan dengan dilengkapi dokumen pelaksanaan seperti izin lokasi, IMB,
izin lingkungan juga kewajiban lain misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI)
Sebagai tindak lanjut
peraturan pemerintah tersebut Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan dalam rangka
pengaturan perizinan di bidang kesehatan yang terintegrasi dengan sistemOnline Single Submission (OSS) yang
telah dibangun oleh pemerintah. Dengan adanya peraturan tersebut maka seluruh
perizinan di bidang kesehatan sudah harus mempergunakan sistem OSS sejak
tanggal 12 Juli 2018, termasuk perijinan Fasyankes/ Rumah Sakit.
PMK No. 26 Th. 2018 ini
didasarkan oleh 2 pertimbangan, pertama bahwa untuk percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan, perlu menerapkan pelayanan
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; kedua, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Pelayanan Pertzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor
Kesehatan;
Adapun Jenis Perizinan Berusaha sektor kesehatan
tediri atas:
1. Izin Usaha Industri Farmasi;
2. Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;
3. Sertifikat Distribusi Farmasi;
4. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi;
5. lzin Usaha IOT/IEBA;
6. Izin UKOT dan UMOT;
7. Sertilikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
8. Sertifikat Produksi Kosmetika;
9. Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor
Farmasi;
10. Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan
Prekursor Farmasi;
11. Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor
Farmasi;
12. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan
Prekursor Farmasi;
13. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan
Prekursor Farmasi
14. lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT;
15. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan;
16. Izin Toko Alat Kesehatan;
17. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik
18. In Vitro dan PKRT;
19. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;
20. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan;
21. Sertifikasi CPAKB;
22. Sertifikasi CPPKRTB;
23. Sertifikasi CDAKB;
24. Pendaftaran PSEF;
25. lzin Apotek;
26. Izin Toko Obat.
27. Izin Mendirikan Rumah Sakit;
28. Izin Operasional Rumah Sakit;
29. lzin Operasional Klinik;
30. lzin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan;
31. Izila Operasional Laboratorium Klinik Umum dan
Khusus;
32. Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel punca;
33. lzin Operasional Bank Jaringan danlatau Sel Punca;
34. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan
Binatang Pembawa Penyakit
Bagaimana caranya untuk mengurus OSS?
Sebagai gambaran, pelaku usaha yang adalah
perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut
dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan
usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan
firma, dan persekutuan perdata. Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan
dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum
lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan
umum. Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu. Setelah
NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha.
NIB akan berfungsi sebagai
identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin
usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi
persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB juga
akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API),
dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS
bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan
gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, penyelesaian
sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan
produksi. Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan
amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan
pembangunan bangunan gedung.