Detail Artikel


  • 29 Maret 2019
  • 2.962
  • Artikel

Konsep Perizinan melalui Sistem Online Single Submission Berikan Kemudahan Berusaha

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementrian/lembaga negara hingga pemerintah daerah. Pada dasarnya konsep perizinan melalui sistem OSS adalah memberikan kemudahan berusaha menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha, dan satu format izin berusaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional mellaui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati. Dengan adanya OSS pelaku usaha tidak harus mendatangi K/L atau organisasiu perangkat daerah untuk mengurus perijinan yang berbelit-belit. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik, sebagai payung hukum dalam mengimplementasikan pelayanan perizinan yang terpadu dan terintegrasi. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan dengan dilengkapi dokumen pelaksanaan seperti izin lokasi, IMB, izin lingkungan juga kewajiban lain misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI)

 

 

Sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah tersebut Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan dalam rangka pengaturan perizinan di bidang kesehatan yang terintegrasi dengan sistemOnline Single Submission (OSS) yang telah dibangun oleh pemerintah. Dengan adanya peraturan tersebut maka seluruh perizinan di bidang kesehatan sudah harus mempergunakan sistem OSS sejak tanggal 12 Juli 2018, termasuk perijinan Fasyankes/ Rumah Sakit.

 

PMK No. 26 Th. 2018 ini didasarkan oleh 2 pertimbangan, pertama bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Pertzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;

Adapun Jenis Perizinan Berusaha sektor kesehatan tediri atas:

1.    Izin Usaha Industri Farmasi;

2.    Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;

3.    Sertifikat Distribusi Farmasi;

4.    Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi;

5.    lzin Usaha IOT/IEBA;

6.    Izin UKOT dan UMOT;

7.    Sertilikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;

8.    Sertifikat Produksi Kosmetika;

9.    Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi;

10.  Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;

11.  Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi;

12.  Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;

13.  Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

14.  lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT;

15.  Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan;

16.  Izin Toko Alat Kesehatan;

17.  Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik

18.  In Vitro dan PKRT;

19.  Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;

20.  Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan;

21.  Sertifikasi CPAKB;

22.  Sertifikasi CPPKRTB;

23.  Sertifikasi CDAKB;

24.  Pendaftaran PSEF;

25.  lzin Apotek;

26.  Izin Toko Obat.

27.  Izin Mendirikan Rumah Sakit;

28.  Izin Operasional Rumah Sakit;

29.  lzin Operasional Klinik;

30.  lzin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan;

31.  Izila Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus;

32.  Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel punca;

33.  lzin Operasional Bank Jaringan danlatau Sel Punca;

34.  Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

 

Bagaimana caranya untuk mengurus OSS? Sebagai gambaran, pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata. Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum. Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu. Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha.

 

NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan produksi. Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 8.106
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.122.229