Mengenal Penyakit Rabies
Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki beragam budaya dan terletak pada garis khatulistiwa yang memiliki iklim tropis serta memiliki ratusan pulau. Keanekaragaman hayati terdapat di dalamnya, beragam jenis hewan liar maupun hewan ternak terdapat di Indonesia. Dari karakteristik wilayah seperti ini tentu saja memiliki resiko penyebaran penyakit zoonosis. Salah satu penyakit zoonosis yang ada di Indonesia adalah Rabies.
Rabies atau penyakit anjing gila adalah suatu penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies terutama anjing, kucing dan kera. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010, Rabies termasuk salah satu penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
Cara penularan rabies yaitu melalui gigitan dan non gigitan (goresan, cakaran atau jilatan pada kulit terbuka/mukosa) oleh hewan yang terinfeksi virus rabies. Virus rabies akan masuk ke dalam tubuh melalui kulit yang terbuka atau mukosa namun tidak dapat masuk melalui kulit yang utuh.
Masa inkubasi rabies sangat bervariasi yaitu 2 minggu sampai 2 tahun, tetapi pada umumnya 3-8 minggu. Adapun perbedaan masa inkubasi dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: (1) Jenis/strain virus rabies, (2) Jumlah virus yang masuk, (3) Kedalaman luka gigitan, semakin dalam luka gigitan kemungkinan virus rabies mencapai sistem saraf semakin besar, (4) Lokasi luka gigitan, semakin dekat jarak luka gigitan dengan otak, maka gejala klinis akan lebih cepat muncul, (5) Banyaknya persarafan di wilayah luka gigitan, dan (6) Imunitas dari penderita.
Kasus Rabies sulit untuk diketahui lebih awal, dan belum ada tes untuk mendiagnosa infeksi rabies pada manusia sebelum timbul gejala klinis dengan tanda-tanda rabies yang spesifik, yakni takut air (hydrophobia) dan atau takut udara (aerophobia). Bila sudah timbul gejala dan tanda klinis tersebut, segera rujuk ke Rumah Sakit.
Cara penanganan luka yang bisa dilakukan setelah terkena gigitan hewan penularan rabies adalah: (1) Cuci luka gigitan secepatnya dengan sabun/deterjen pada air mengalir selama 15 menit lalu diberi antiseptik seperti obat merah dan sejenisnya, (2) Segera pergi ke Rabies Center (Puskesmas atau Rumah Sakit) untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR), (3) Berikan Serum Anti Rabies (SAR) seusai indikasi. Penanganan luka gigitan sesegera mungkin setelah terpapar hewan rabies, efektif dapat mencegah timbulnya gejala dan kematian.
Referensi:
- Menkes RI. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis-jenis Penyakit Menular Tertentu Yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
- Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik. 2020. Petunjuk Teknis Rabies Center. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. 45 hal.
- Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik. 2020. Modul Pada Pelatihan Penanggulangan Zoonosis dengan Pendekatan One Health bagi Pengelola Program Zoonosis di Provinsi/Kabupaten/Kota. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. 255 hal.
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 2017. Petunjuk Teknis Surveilans Rabies. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun. Jakarta. 63 hal.
- Subdit Zoonosis Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik. 2020. Lembar Balik Rabies. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. 26 hal.