Detail Artikel


  • 19 September 2024
  • 72
  • Artikel

Ketentuan Pelayanan Sel Punca dan / Sel

Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, pelayanan sel punca dan/atau sel telah dapat dimanfaatkan dalam upaya pelayanan kesehatan. Sel punca adalah sel tubuh manusia dengan kemampuan istimewa memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri (self regenerate/self renewal) dan mampu berdiferensiasi menjadi sel lain (differentiate). Pelayanan sel punca dan/atau sel adalah tindakan medis yang dilakukan dalam rangka pengambilan, penyimpanan, pengolahan, dan pemberian terapi sel punca dan/atau sel. Pelayanan sel punca dan/atau sel hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Pelayanan sel punca dan/atau sel hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Penyakit sebagaimana dimaksud  meliputi penyakit degeneratif dan nondegeneratif, sedangkan pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud termasuk peremajaan sel, jaringan, dan organ. Pelayanan sel punca dan/atau sel dilakukan dengan menggunakan sel punca dan/atau sel yang telah diproses. Kegiatan pelayanan sel punca dan/atau sel terdiri atas pengambilan, penyimpanan, pengolahan, dan/atau aplikasi klinis. Aplikasi klinis sel punca dan/atau sel harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pasien dan dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, dilakukan di rumah sakit atau di klinik utama. Aplikasi klinis sel punca dan/atau sel dilakukan melalui mekanisme sistemik, regional, lokal dan topikal. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 29.606
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.762.279