Detail Artikel


  • 06 April 2023
  • 694
  • Artikel

Kenal yuuuuuuk dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP)

Berdasarkan  hasil diskusi tim Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan  Daerah IstimewaYogyakarta, pada tanggal  28 Maret 2023, pukul 08.00  WIB  tentang Rencana Kegiatan Finalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman HEOC  (Health Emergency Operation Center)  Daerah Istimewa Yogyakarta, telah disepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. AIHSP bersama Dinas Kesehatan DIY akan memfasilitas iterselenggaranya kegiatan Finalisasi SOP dan Pelaksanaan Table Top Exercise (TTx) Pedoman Health Emergency Operation Center  DIY
  2. Pelaksanaan kegiatan Finalisasi SOP Pedoman Health Emergency Operation Center DIY akan di bawah koordinasi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY, yang akan dilaksanakan  secara serial sejumlah 5 kali kegiatan
  3. Rangkaian pertama kegiatan yang  akan dilaksanakan adalah Finalisasi SOP  Pedoman  Health Emergency Operation Center DIY dari tim Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa  Yogyakarta, yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2023, pukul 08.00–16.00 WIB di Hotel Grand Keisha Yogyakarta
  4. Pada rangkaian kegiatan pertama akan menghasilkan output berupa SOP Pedoman HEOCDIY dari tim Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY serta kesepakatan jadwalrangkaiankegiatan selanjutnya
  5. Hal-hal yang berkaitan dengan teknis kegiatan tersebut dapat didiskusikan dengan

Subnational Activity Coordinator AIHSP Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2019 mengatur secara spesifik tentang penanggulangan krisis kesehatan melalui  pembentukan Klaster Kesehatan ditingkat pusat dan daerah. Dalam aspek penanggulangan bencana, klaster kesehatan merupakan bagian integral dari klaster penanggulangan bencana. Klaster kesehatan terdiri dari enam sub-klaster, meliputi:

  1. sub-klaster pelayanan kesehatan, (2) sub- klaster pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, (3)sub-klaster kesehatan reproduksi, (4)sub-klaster kesehatan jiwa, (5)sub-klaster pelayanan gizi, dan (6) sub- klaster identifikasi korban mati akibat bencana. Lebih lanjut, Peraturan Menteri mengamanatkan penyusunan petunjuk teknis kegiatan pada masing-masing sub-klaster dengan mengacu  pada Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

Program Kemitraan Australia dan Indonesia dalam Ketahanan Kesehatan (Australia Indonesia Health Security Partnership /AIHSP) melalui Pokja 3 (Kegawatdaruratan) telah menginisiasi pelaksanaan Kajian Regulasi tentang Health Emergency Operations Centre (Pusat Kendali Kegawatdaruratan bidang Kesehatan). Kajian tersebut merekomendasikan antara lain perlua danya kajian terhadap Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2019 dan penyusunan petunjuk teknis dari sistem komando antar health emergency operations centre di bawah Kementerian Kesehatan. AIHSP juga telah melakukan beberapa kali pertemuan konsultansi dengan Kementerian Kesehatan, BNPB, Pusat Kesehatan TNI, dan mitra pembangunan lainnya. Kajian awal dan koordinasi di tingkat pusat telah ditindaklanjuti dengan lokakarya di tingkat provinsi sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pemangku  kebijakan di tingkat sub-nasional terhadap sistem  komando kejadian (Incident Command System/ICS) dan pusat kendali operasi bidang kesehatan (Health Emergency Operation Centre/HEOC).

Beberapa hasil yang teridentifikasi/temuan dari Lokakarya awal dan tindak lanjut diskusi terkait dengan Health Emergency Operational Centre di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diantaranya; Struktur Organisasi dan Mekanisme Koordinasi harus menjamin kecepatan dalam merespon  kedaruratan dan menjamin ketersediaan baik sumber daya manusia, pendanaan,

Logistic maupun distribusinya. Opsi-opsi dalam struktur mungkin dapat berintegrasi dengan PSC 119, Brigade Siaga Bencana (BSB) dan/atau terintegrasi dengan Pusdalops BPBD. Memastikan tidak adanya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan respon kedaruratan perlu dirancang dengan baik melalui SOP yang jelas. Hal-hal baik yang sudah dan sedang berjalan antara lain kerja sama dan kolaborasi telah berjalan selama ini dengan BMKG yang senantiasa  memberikan informasi terkait kondisi alam sehingga ada kesiapan dan persiapan dalam merespon krisis kesehatan terhadap kejadian bencana alam. Sementara saat ini sedang dikaji PHEOC dengan UGM yang diharapkan nanti akan juga mencakup respon bencana dan penanganan krisis kesehatan masyarakat. Termasuk keterlibatan para pihak  yang sudah terbiasa dalam pelaksanaan respon kebencanaan selama ini.

Penyusunan dokumen Pedoman HEOC Daerah Istimewa Yogyakarta telah dimulai sejak awal tahun 2022 dan pada bulan  November 2022 telah dilakukan Uji Publik Pedoman HEOC Daerah Istimewa Yogyakarta.   Berdasarkan masukan pada kegiatan Uji Publik, diperlukan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur  (SOP) Pedoman HEOC Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya untuk persiapan simulasi atau Table Top Exercise (TTx) serta finalisasi dokumen  Pedoman HEOC Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuan  Kegiatan

Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk  Finalisasi Standar Operasional Prosedur(SOP)   Pedoman Health Emergency Operation Center Daerah Istimewa Yogyakarta

Metode  dan Waktu Pertemuan

Rangkaian kegiatan Finalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Health Emergency Operation Center Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilaksanakan dalam 5 serial pertemuan secara tatap muka (informasi tempat kegiatan menyusul). Kegiatan pertemuan ini akan melibatkan  Bidang  Pelayanan Kesehatan, Bidang Kesehatan  Masyarakat, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan  Daerah Istimewa Yogyakarta, yang akan dilaksanakan secara terpisah sesuai jadwal yang disepakati.

Rangkaian kegiatan pertama telah dilaksanakan bersama dengan tim Bidang Pelayanan Kesehatan pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, Pukul 08.00 – 16.00 WIB di Hotel Grand Keisha Yogyakarta. Pada rangkaian kegiatan pertama akan menghasilkan output berupa SOP Pedoman HEOC DIY dari tim Bidang Pelayanan Kesehatan  Dinas Kesehatan DIY serta kesepakatan jadwal rangkaian kegiatan selanjutnya

Peran dan Dukungan Para Pihak

Rangkaian  kegiatan ini di  bawah koordinasi Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa  Yogyakarta, peran yang diharapkan dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan:

  1. Mengkoordinasikan tim penyusun Pedoman HEOC Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Memfasilitasi dukungan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan sambutan pembukaan kegiatan
  3. Memfasilitasi penyediaan moderator, notulis dan panitia
  4. Memfasilitasi surat  permohonan narasumber dan surat undangan peserta kegiatan

 

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 21.676
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.994.335