Detail Artikel


  • 26 November 2024
  • 681
  • Artikel

Kebijakan Penerapan KKNI bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan Proses Perubahannya di e-STR

Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.

Dalam UU 17 tahun 2024 mengatur tentang Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan bukti legalitas bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di Indonesia.Untuk legalitas dari tersebut dipersyaratkan untuk lulusan pendidikan vokasi dan profesi yang membutuhkan uji kompetensi untuk bukti kelulusan.

Peraturan registrasi tenaga kesehatan pasca UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. STR sebagai bukti tertulis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang teregistrasi, serta menjadi bukti named nakes kompeten dan memenuhi persyaratan.
  2. Named dan nakes yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri.
  3. Permohonan STR diajukan secara daring (online) melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
  4. STR WNI berlaku seumur hidup.
  5. Pengajuan STR harus memenuhi persyaratan, paling sedikit terdiri atas ijazah dan/atau sertifikat profesi serta sertifikat kompetensi.
  6. Dalam hal terdapat perubahan kualifikasi kompetensi dan/atau beralih profesi, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat mengajukan perubahan STR.

 

Mekanisme Penerbitan STR bagi named dan nakes mulai tanggal 19 Oktober 2024 melalui kki.kemkes.go.id/registrasi. Syarat untuk memperoleh STR baru maupun perpanjangan menjadi STR seumur hidup, sama dengan sebelumnya, yaitu

  1. Named dan nakes melakukan register ke laman kki.kemkes.go.id/registrasi kemudian melengkapi/unggah dokumen.
  2. Akan dilakukan verifikasi, apabila belum lengkap diarahkan untuk dilengkapi kembali. Apabila sudah lengkap kemudian STR-nya berbayar, akan diberikan kode billing dan ketika tidak dilakukan pembayaran hingga waktu tertentu akan otomatis ditolak dan pemohon harus mengulang pengajuan STR tersebut. Sementara itu, apabila sudah melakukan pembayaran atau memang STR tidak berbayar maka akan dilanjutkan ke proses STR berikutnya hingga STR diterbitkan.

Penerbitan STR per Oktober 2024, merubah nomenklatur jenis tenaga kesehatan sesuai UU No. 17 tahun 2023 dan penambahan level/jenjang kualifikasi pada KKNI sesuai Perpres No. 8 Tahun 2012. Kualifikasi Kompetensi pada STR:

  1. Pendidikan Vokasi
  • Diploma tiga: level 5
  • Diploma empat/sarjana terapan: level 6
  • Magister terapan: level 8
  • Doktor terapan: level 9
  1. Pendidikan Profesi: program profesi, spesialis, dan subspesiais penulisan kulifikasi tanpa penambahan level/jenjang kualifikasi.

 

Dengan adanya perubahan STR Tenaga Kesehatan, tidak menambah kesulitan bagi pemohon, tetapi menjadi lebih sedehana dan memperhatikan kerahasiaan identitas pribadi. STR ditandatangani Konsil masing-masing kelompok tenaga kesehatan atas nama Menteri Kesehatan. Sementara itu, STR tenaga medis ditandatangani Konsil Dokter/Konsil Dokter Gigi atas nama Menteri Kesehatan.

Tantangan dalam implementasi ke depan adalah peningkatan pemahaman para nakes dan named melalui sosialisasi yang kontinyu dan menjangkau ke seluruh wilayah DIY. Informasi disampaikan melalui seminar, media sosial bekerja sama dengan organisasi profesi, Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, Persatuan Rumah Sakit da Asosiasi klinik. 

Para tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memiliki kesulitan atau pertanyaan terkait Surat Tanda Registrasi bisa mengakses instagram dari Konsil Kesehatan Indonesia https://www.instagram.com/p/DClBRx3h7wd/?igsh=MmtlZmc4ZTRuaWk3.

(AAP)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.727
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.516.504