Kanal Aduan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang bebas dari tindak pidana korupsi, Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran nomor : 700/7964 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Sosialisasi Kanal Aduan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi.
Aduan Wishtleblowing System (WBS) digunakan untuk melapor secara rahasia dugaan pelanggaran pegawai dalam instansi pemerintah yang berhubungan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Aduan ditangani oleh Inspektorat DIY dan identitas pelapor terlindungi.
Untuk melapor klik link dibawah ini
https://lapor.jogjaprov.go.id/
https://lapor.go.id/