Jamban Sehat
Pencemaran
air adalah masuknya atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukkanya (PP No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air
dan pengendalian pencemaran air). Pencemaran air oleh virus, bakteri patogen,
dan parasit lainnya atau oleh zat kimia dapat terjadi pada sumber air ataupun
terjadi pada saat pengolahan air tersebut.
Beberapa mikroba patogen biasanya ditemukan di dalam air limbah domestik
dan menjadi agen penyebab pencemaran air
adalah bakteri, virus .
Mikroba
patogen yang sering ditemukan di dalam air terutama adalah bakteri-bakteri
penyebab infeksi saluran pencernaan seperti Vibrio cholerae penyebab
penyakit kolera, Shigella dysenteriae penyebab disenteri
basiler, Salmonella typosa penyebab tifus dan S.
paratyphi penyebab paratifus, virus polio dan hepatitis, dan Entamoeba
histolytica penyebab disentri amuba. Salah satu faktor penting yang
menyebabkan pencemaran air /sumber air yaitu
sarana pembuangan kotoran / jamban yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Hal
tersebut menyebabkan air sumur tidak lagi memenuhi syarat kesehatan terutama dari segi
bakteriologis. Untuk mencegah penyebaran penyakit melalui air perlu dilakukan
pengendalian terhadap sumber-sumber pencemar air yaitu dengan cara penggunaan
jamban sehat. Jamban sehat efektif untuk memutus mata rantai penularan
penyakit. Oleh
karena itu, penting sekali mengetahui bagaimana membuat jamban yang sehat.
Seperti apa jamban sehat itu?
Berdasarkan
Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang STBM bahwa kondisi jamban yang saniter merupakan kondisi fasilitas sanitasi yang memenuhi
standar dan persyaratan kesehatan yaitu:
a. Tidak mengakibatkan
terjadinya penyebaran langsung bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia akibat pembuangan
kotoran manusia; dan
b. Dapat mencegah
vektor pembawa penyakit untuk menyebarkan penyakit pada pemakai dan lingkungan
sekitarnya.
Jamban sehat harus dibangun, dimiliki, dan digunakan oleh
keluarga dengan penempatan (di dalam rumah atau di luar rumah) yang mudah
dijangkau oleh penghuni rumah.
Standar dan persyaratan kesehatan bangunan jamban terdiri dari
:
a) Bangunan atas jamban
(dinding dan/atau atap)
Bangunan
atas jamban harus berfungsi untuk melindungi pemakai dari gangguan cuaca dan
gangguan lainnya, terbuat dari bahan yang kuat, pencahayaan dan ventilasi
cukup, serta pintu membuka keluar.
b) Bangunan tengah
jamban
Terdapat
2 (dua) bagian bangunan tengah jamban, yaitu:
- Lubang
tempat pembuangan kotoran (tinja dan urine) yang saniter dilengkapi oleh
konstruksi leher angsa. Pada konstruksi sederhana (semi saniter), lubang dapat
dibuat tanpa konstruksi leher angsa, tetapi harus diberi tutup.
- Lantai
Jamban terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan mempunyai saluran untuk pembuangan
air bekas ke Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL).
c)
Bangunan Bawah
Merupakan
bangunan penampungan, pengolah, dan pengurai kotoran/tinja yang berfungsi
mencegah terjadinya pencemaran atau kontaminasi dari tinja melalui vektor pembawa
penyakit, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat 2 (dua) macam
bentuk bangunan bawah jamban, yaitu:
- Tangki
Septik, adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah
kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat dari kotoran manusia akan
tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari
tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak
memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.
- Cubluk,
merupakan lubang galian yang akan menampung limbah padat dan cair dari jamban
yang masuk setiap harinya dan akan meresapkan cairan limbah tersebut ke dalam
tanah dengan tidak mencemari air tanah, sedangkan bagian padat dari limbah
tersebut akan diuraikan secara biologis.