Detail Artikel


  • 28 Oktober 2024
  • 124
  • Artikel

Es Krim Beralkohol Menjadi Sorotan, Apa yang Perlu Diketahui?

Selasa, 8 Oktober 2024, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menghentikan penjualan es krim beralkohol di sebuah gerai di mall setempat. Tindakan ini diambil karena gerai tersebut tidak memiliki izin untuk menjual produk es krim yang mengandung alkohol. Kejadian tersebut terdeteksi setelah masuknya laporan warga ke Ombudsman dan masuk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman. Gerai tersebut memberi nama merek alkohol secara terang-terangan seperti es krim Vodka dan Whisky. Perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Awalnya pihak manajemen sudah memberikan surat peringatan pertama diikuti peringatan kedua oleh Disperindag Sleman, akan tetapi gerai es krim ini masih berjualan sehingga dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Hal tersebut? tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi kalangan orang tua, mengingat penuturan Kepala Satpol PP Sleman Shavitri, tidak ada pembatasan usia bagi siapa pun yang ingin membeli es krim beralkohol di gerai tersebut. Bukan tak mungkin, anak-anak juga akan membeli es krim tersebut sebab mall adalah tempat hiburan yang bebas dimasuki oleh siapa saja. Meski penjualan es krim beralkohol dihentikan, gerai tersebut masih diperbolehkan untuk menjual es krim non-alkohol. Namun, jika gerai tersebut kembali melanggar aturan dan tetap menjual es krim beralkohol, maka akan diambil tindakan hukum.

Dampak negatif dari alkohol diawali dengan fase keracunan ditandai dengan mabuk, perubahan emosi yang mendadak, mual, muntah, serta tidak sadarkan diri. Penggunaan alkohol dalam jumlah yang banyak dan jangka waktu panjang akan berdampak bukan hanya pada kesehatan fisik namun juga kesehatan jiwa. Pada fisik pengguna akan menimbulkan peradangan hati (liver chirrhosis), penyakit jantung (cardiomyopathy), dan kerusakan pada pankreas, lambung, dan otot. Otak juga akan mengalami kerusakan jaringan dan akan menjalar pada gangguan kesehatan jiwa seperti gangguan daya ingat, kemampuan penilaian, kemampuan belajar, dan gangguan jiwa tertentu.

Dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama untuk saling menjaga dan melaporkan peredaran alkohol ilegal untuk ditindaklanjuti serta tidak terulang kembali di masa mendatang. Untuk peredaran alkohol ilegal, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat.

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Liana, L. T. W., & ADOLF, L. L. (2019, July 2). PENYALAHGUNAAN KONSUMSI ALKOHOL PADA MINUMAN KERAS BAGI REMAJA TERHADAP KESEHATAN. https://doi.org/10.31219/osf.io/2j795
  • Bupati, P. (2023, Februari 20). Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/254664/perbup-kab-sleman-no-10-tahun-2023
  • Pradana, W. (2024, Oktober 10). Tak Berizin, Satpol PP Sleman Hentikan Penjualan Es Krim Beralkohol di dalam Mal. Retrieved from Pandangan Jogja: https://kumparan.com/pandangan-jogja/tak-berizin-satpol-pp-sleman-hentikan-penjualan-es-krim-beralkohol-di-dalam-mal-23ghJYz8Ydu
  • Purnamasari, D. (2024, Oktober 11). Hentikan Penjualan Es Krim yang Dioplos Miras, Satpol PP Sleman Tetap Perbolehkan Gerai dalam Mal Ini Beroperasi, Ini Alasannya! Retrieved from Radar Jogja: https://radarjogja.jawapos.com/sleman/655187174/hentikan-penjualan-es-krim-yang-dioplos-miras-satpol-pp-sleman-tetap-perbolehkan-gerai-dalam-mal-ini-beroperasi-ini-alasannya

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.249
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.527.415