Detail Artikel


  • 21 Desember 2016
  • 1.451
  • Artikel

Belum Saatnya Dokter Layanan Primer

Imbauan sejumlah anggota DPR kepada pemerintah untuk menunda program studi dokter layanan primer (DLP) sudah tepat. Pasalnya, dokter layanan primer yang merupakan amanah UU No. 20/2013 tentang pendidikan kedokteran ialah jenjang baru pendidikan, yang dilaksanakan setelah program profesi dokter dan program internship, serta setara dengan jenjang pendidikan profesi spesialis. Tahun ini, pemerintah berencana akan membuka program studi dokter layanan primer (DLP) di 17 Fakultas Kedokteran PTN dan PTS.

Memang, menyekolahkan kembali dokter agar lebih tinggi kualitasnya ialah upaya mulia, tapi ada kondisi dilematis dan prioritas yang layak menjadi pertimbangan kita. Pertama, jaminan kesehatan nasional (JKN) makin menyadarkan kita pentingnya peningkatan kualitas dokter di tingkat primer. Namun, pakar pendidikan kedokteran meyakini standar kompetensi yang tertera dalam standar kompetensi dokter Indonesia (SKDI) 2012 pada pendidikan dokter umum sudah cukup untuk menghasilkan dokter yang baik.

Dengan demikin, yang perlu dilakukan Fakultas Kedokteran (FK) ialah memastikan SKDI 2012 yang diimplementasikan dengan baik dalam proses pendidikan. Terus menerus menerjemahkan keperluan lokal, nasional dan global: memiliki dosen bermutu, kurikulum, dana, sarana dan prasarana yang mumpuni. Hal ini bukanlah hal yang sederhana karena saat ini baru 21% FK menyandang akreditasi A, Akreditasi B (43%), dan Akreditasi C (36%). Semakin baik akreditasi FK, itu makin memiliki peluang pencapaian kualitas lulusan yang baik.

Agar masyarakat memperoleh lulusan dokter umum yang memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang diharapkan, dukungan Kemenristek dan Dikti selayaknya lebih berfokus pada pembinaan FK secara intensif agar semakin banyak FK yang mencapai akreditasi A daripada membuka program studi spesialis DLP.

Kedua, kita tengah menghadapi realitas sebaran dokter di wilayah Indonesia menyebutkan wilayah Indonesia Timur paling sedikit memperoleh dokter, dilanjutkan dengan Indonesia Tengah. Saat ini hanya 12 provinsi di Indonesia yang jumlah rasio dokter sesuai untuk jumlah penduduk di daerah tersebut. Apakah urgen bila dokter yang tengah dinanti-nantikan untuk menyebar di 22 provinsi di Indonesia diminta untuk sekolah kembali dalam periode tahunan ? Terlebih, belum tentu, sekolah mereka tidak berada di kota yang mereka tinggali mengingat program studi DLP diutamakan pada FK dengan akreditasi A.

Jika program DLP tetap dilaksanakan, pelayanan kesehatan akan terhambat. Masyarakat menghadapi risiko para dokter puskesmas dilingkungan mereka berkurang karena melanjutkan pendidikan DLP.

Solusi yang dapat menjadi pilihan karena mengingat secara universal, dokter memang harus terus menerus belajar. Di Indonesia program itu disebut P2KB (Program Pembelajaran Kedokteran Berkelanjutan). Di Negara lain, itu diistilahkan dengan CPD (Continuing Professional Development). Jika SKDI yang diemban FK dianggap cukup memampukan dokter melakukan pelayanan primer pada 144 penyakit, upaya peningkatan kompetensi dokter layanan primer (DLP) agar mencapai kemampuan menangani 155 penyakit tidak perlu dicapai melalui program pendidikan dokter setara spesialis DLP. Namun, itu dapat diberikan pada dokter umum dengan cara menambahkan pada program P2KB.

Masyarakat Indonesia dapat menikmati peningkatan kompetensi dokter yang melayaninya karena ada pengawalan dari lembaga Negara, yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Karena dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) dari KKI, bagi dokter umum yang akan memperpanjang STR (setiap 5 tahun sekali), KKI akan memastikan dokter tersebut telah memastikan dokter tersebut telah menempuh sejumlah poin pembelajaran kompetensi tambahan DLP melalui P2KB. Implikasinya, dokter tidak perlu meninggalkan tempat kerja mereka dalam waktu lama, untuk khusus melakukan pendidikan DLP, sembari tetap meninggalkan kemampuannya.

Terkait dengan pendanaan, bila sama-sama menggunakan uang rakyat untuk kualitas yang ditargetkan untuk ditingkatkan, pilihan P2KB dengan waktu studi beberapa bulan akan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan membuka program studi baru yang pastinya membutuhkan dana besar.

Alokasi dana yang sedianya untuk program DLP, sangat baik jika dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana prasarana kesehatan di tingkat primer. Pengembangan akses masyarakat dilakukan untuk memperoleh fasilitas kesehatan serta pembinaan pada FK di Indonesia.

Merujuk pada UUD 1945 pasal 28 H yang menempatkan kesehatan sebagai hak warga Negara dan pasal 34 ayat 3 mengamanahkan Negara untuk bertanggung jawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan, sebagai penutup, saya ingin kembali mendukung pilihan para wakil rakyat untuk mendorong pemerintah menunda DLP karena dari tingkat urgensi tampaknya saat ini masyarakat lebih membutuhkan kehadiran dokter umum dengan kualitas baik pada 22 provinsi yang mengalami kekurangan dokter daripada berfokus pada pendidikan dokter layanan primer.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.910
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.919.777