Detail Artikel


  • 21 Desember 2016
  • 2.129
  • Artikel

MK Batalkan Penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan) mengenai keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), KKI, dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia. Putusan dengan Nomor 82/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar Rabu (14/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan empat pasal yang tercantum pada UU Tenaga Kesehatan. Keempat pasal tersebut mengatur penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) jika Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terbentuk, yakni Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 11 ayat (2); Pasal 90; serta Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Arief didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah berpendapat keberadaan KKI merupakan salah satu upaya dalam rangka menjaga sifat kekhususan dan kekhasan profesi dokter dan dokter gigi untuk memastikan profesi dokter dan dokter gigi bermanfaat dan bermutu bagi masyarakat. KKI sebagai wadah profesi dokter dan dokter gigi telah diamanatkan negara untuk menjaga mutu praktik kedokteran, membina disiplin profesi kedokteran, dan memberikan perlindungan pada masyarakat. Perlindungan pada masyarakat merupakan suatu hal yang menjadi titik yang sangat mendasar bagi proses kerja dari KKI.

Terkait proses pembinaan dan penegakan disiplin, termasuk mengadili pelanggaran disiplin oleh anggota profesi, tugas tersebut menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Anggota MKDKI terdiri tidak hanya dari dokter dan dokter gigi, tetapi juga sarjana hukum sebagai perwakilan dari masyarakat untuk menjamin keadilan dari keputusan yang dibuat oleh MKDKI. “Oleh karenanya Konsil Kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri, mandiri dan independen, yang berbeda dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,” tegasnya.

Mahkamah pun menilai tenaga medis (dokter dan dokter gigi) merupakan tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi (tenaga kesehatan) yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya, maka pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian kedokteran tidak dapat digabung atau disamaratakan dengan profesi lain. “Kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya,” tutur Aswanto .

Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, lanjut Aswanto, KKI justru perlu dioptimalkan. Hal tersebut agar KKI dapat bekerja secara optimal selaku pengawas eksternal independen dalam praktik kedokteran di Indonesia.

“Selaku pengawas eksternal independen maka Konsil Kedokteran Indonesia harus bebas dan merdeka dari pengaruh pihak manapun termasuk kekuasaan negara, kecuali dalam hal terjadi pelanggaran. Hal ini jelas sebagai konsekuensi logis dari sebuah institusi yang mengawasi tindakan dan perbuatan medik yang juga independen,” paparnya.

Untuk itu, keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia dan uji kompetensi dokter cukup diatur dalam Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. “Oleh karena itu, seharusnya sepanjang menyangkut konsil kedokteran Indonesia dan uji kompetensi (uji kompetensi dokter, red) tidak diatur dalam Undang-Undang a quo,” tandasnya.

Dalam permohonannya, Para pemohon menilai terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan. Menurut pemohon, UU Tenaga Kesehatan seharusnya membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan dengan tenaga vokasi atau tenaga kesehatan lainnya. Tak hanya itu, pemohon juga menggugat ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Peleburan Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi ke dalam KTKI, menurut pemohon, telah menurunkan derajat para dokter. Berdasarkan UU Tenaga Kesehatan, KTKI tidak memiliki fungsi pengawasan, penegakan disiplin dan penindakan tenaga kesehatan. Para pemohon menilai, KTKI sebagai pengganti Konsil Kedokteran Indonesia telah kehilangan independensinya sebab saat ini KTKI tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada Presiden melainkan melalui Menteri Kesehatan

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.521
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.874.698