Apakah vaksin yang tepat untuk Booster?
“Kamu sudah booster?” menjadi pertanyaan yang sering di tanyakan pada minggu akhir-akhir ini. Hal ini tidak hanya karena pemerintah secara resmi mengumumkan pelaksanaan vaksin lanjutan (booster) untuk masyarakat di mulai sejak 12 Januari 2022, tetapi juga erat kaitannya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring pada tanggal 23 Maret 2022 yang mensyaratkan mudik lebaran tahun 2022 sudah melakukan vaksin lengkap dan booster. Dengan diperbolehkannya mudik Lebaran tahun 2022 ini menjadi angin segar bagi para pemudik yang sudah dua tahun belakangan diberlakukan larangan mudik lebaran karena pandemi COVID-19. Kondisi ini memicu masyarakat untuk berbondong-bondong melakukan vaksin baik dosis satu atau dosis dua dan juga booster.
Mengapa vaksin lanjutan (booster) menjadi penting dalam penanganan pandemi COVID 19 saat ini ?
Menurut WHO ada tiga alasan pentingnya memberikan vaksin lanjutan (booster) yaitu :
1. Jika tubuh tidak merespon setelah menerima dosis satu dan dosis dua
Beberapa orang mungkin tidak dapat merespon dengan baik pemberian vaksin dosis satu atau dua sehingga memerlukan dosis lanjutan. Orang dengan gangguan kekebalan tubuh mungkin tidak dapat merespon dengan baik saat di berikan dosis satu atau dua.
2. Waktu kekebalan
Seiring waktu kekebalan yang di terima dan capai sebagai hasil vaksinasi sebelumnya mulai berkurang sehingga membutuhkan pemberian vaksin lanjutan untuk tetap menjaga kekebalan tubuh dalam melawan virus.
3. Kinerja vaksin
Kinerja vaksin di kaitkan dengan kekhawatiran munculnya varian baru dari virus yang tidak bisa di tanggulangi dengan vaksin yang sebelumnya (dosis primer) sehingga pemberian dosis lanjutan adalah untuk mengurangi kekhawatiran apabila muncul varian baru dari COVID-19.
Untuk percepatan pemberian vaksin lanjutan (booster) maka ada penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) sesuai surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor : SR.02.06/II/1188/2022 tanggal 25 Februari 2022, yaitu pemberian booster dilakukan melalui dua mekanisme :
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
- Regimen dosis lanjutan (booster) yang dapat diberikan yaitu :
Primer |
Booster |
Dosis |
Sinovac |
Astra Zeneca |
Separuh dosis (half dose) atau 0,25 mL |
Pfizer |
Separuh dosis (half dose) atau 0,15 mL |
|
Moderna |
Dosis penuh (full dose) 0,5 mL |
|
Astra Zeneca |
Moderna |
Separuh dosis (half dose) atau 0,25 mL |
Pfizer |
Separuh dosis (half dose) atau 0,15 mL |
|
Astra Zeneca |
Dosis penuh (full dose) 0,5 mL |
|
Pfizer |
Pfizer |
Dosis penuh (full dose) 0,3 mL |
Moderna |
Separuh dosis (half dose) atau 0,25 mL |
|
Astra Zeneca |
Dosis penuh (full dose) 0,5 mL |
|
Moderna |
Moderna |
Separuh dosis (half dose) atau 0,25 mL |
Janssen (J&J) |
Moderna |
Separuh dosis (half dose) atau 0,25 Ml |
Sinopharm |
Sinopharm |
Dosis penuh (full dose) atau 0,5 mL |
4. Vaksin yang di gunakan untuk dosis lanjutan (booster) ini di sesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kadaluwarsa terdekat.
Pelaksanaan vaksin lanjutan (booster) tetap harus dilakukan sesuai dengan tata laksana yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan diantaranya adalah pelaksanaan vaksin lanjutan (booster) minimal berjarak tiga bulan dari dosis kedua.
Dengan adanya penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) ini, diharapkan pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat bisa lebih cepat dan maksimal sehingga pemulihan dari situasi pandemi COVID-19 di Indonesia dapat segera tercapai.