Detail Artikel


  • 26 Juli 2019
  • 3.839
  • Artikel

Bermanfaatkah belajar tentang BENCANA

Pengertian bencana  menurut Undang – Undang No. 24 tahun 2007 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana diartikan: “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh factor dan/atau factor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikolois”.

Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kata kunci dari pengertian bencana yaitu : kejadian/peristiwa (alam dan non alam), menyebabkan gangguan secara meluas terhadap kehidupan dan penghidupan manusia, , berdampak korban jiwa, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan, masyarakat yang terkena tidak mampu mengatasi, sehingga membutuhkan bantuan dari luar.

Ancaman merupakan kejadian atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia, ancaman dapat disebabkan oleh alam, teknologi, atau manusia. Ancamaan berpotensi menimbulkan becana, tetapi tidak semua ancaman selalu menjadi bencana. Ancaman menimbulkan bencana apabila manusia berada dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi akibat-akibat yang ditimbulkan ancaman tersebut. Sebaliknya ancaman tidak menjadi bencana  apabila manusia tidak dalam kondisi rentan dan mampu mengatasi akibat yang ditimbulkannnya. Ancaman bisa dibagi sebagai berikut : semua yang disebabkan oleh alam :gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan, angin puting beliung; semua yang disebabkan oleh kekerasan: perang, konflik senjata, serangan fisik; semua yang menyebabkan kerusakan : penurunan kesehatan, pendidikan dan pelayanan umum; semua yang disebabkan oleh kegagalan teknologi : tumpahan minyak, ledakan pabrik, kebakaran, kebocoran gas, kegagalan transportasi.

Ancaman:  suatu kejadian yang berpotensi merusak bentuk-bentuk fisik, tanda-tanda alam atau kegiatan manusia yang menyebabkan kehilangan nyawa atau terluka, kerusakan harta benda, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan (UN-ISDR-Strategi Internasional Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Pengurangan Risiko Bencana). Bencana : suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau ulah manusia, yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan, dimana masyarakat setempat dengan segala kemampuan dan sumberdayanya tidak mampu untuk menanggulanginya.

Sementara, manusia berada dalam kondisi rentan apabila berada di lokasi yang berpotensi terpapar oleh ancaman. Artinya, kerentanan berkaitan langsung dengan ancaman. Misalnya ancaman gunung berapi menghasilkan unsur awan panas, lahar dan batu-batuan dimana orang-orang yang berada dalam jangkauan atau wilayahnya dilalui oleh unsur-unsur tersebut dalam kondisi rentan. Selain kerentanan secara fisik/lokasi, dapat juga berupa kerentanan sosal karena pengetahuan yang rendah mengenai bencana, tidak adanya dukungan terhadap kelompok rentan terutama penyandang disabilitas

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 116.344
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.008.213