Analisis Pelaporan Indikator Nasional Mutu Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi Triwulan II tahun 2024
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan indikator nasional mutu untuk praktik mandiri dokter umum dan dokter gigi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah. Indikator nasional mutu praktik dokter mandiri terdiri dari empat hal. Indikator tersebut diantaranya kepuasan pasien, kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan, kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).
Pelaporan indikator nasional mutu TPMD dan TPMDG dilakukan melalui website resmi Kementerian Kesehatan RI secara bertahap per triwulan atau 3 bulan sekali. Indeks Kepuasan Pasien dilakukan dengan survey dua kali setahun yakni pada tengah semester dan akhir semester. Maka dari itu, pelaporannya dilakukan pada triwulan 2 dan triwulan 4 saja. Sementara itu, indikator Kepatuhan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kebersihan Tangan dilakukan per triwulan dengan mengobservasi kepatuhan mencuci tangan bagi pasien yang datang ke TPMD atau TPMDG tersebut. Indikator khusus TPMD yaitu Kepatuhan Kunjungan Pasien Hipertensi Sesuai Jadwal dilakukan dengan membandingkan jumlah pasien yang patuh kontrol dengan total pasien hipertensi. Sedangkan indikator penurunan OHIS adalah indikator khusus TPMDG yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pasien dengan kebersihan gigi dan mulut yang baik. Semakin rendah nilai OHIS maka semakin baik kesehatan gigi dan mulut seseorang.
Laporan indikator nasional mutu Praktik Mandiri Dokter di Provinsi DIY pada triwulan 2 tahun 2024 diisi oleh 81 dari 253 TPMD aktif dan 35 dari 186 TPMDG aktif. Dalam arti lain, hanya 32% TPMD dan 18,8% TPMDG aktif yang melaporkan INM pada website resmi Kemenkes RI untuk trimester 2 tahun ini. Rata-rata capaian INM Kepuasan Pasien di TPMD dan TPMDG telah memenuhi target capaian ≥76,61 dengan nilai 90,15 untuk TPMD dan 87,59 untuk TPMDG. Untuk indikator Kepatuhan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kebersihan Tangan baik TPMD maupun TPMDG, rata-rata capaian belum memenuhi target 100%. Indikator Kepatuhan Kunjungan Pasien Hipertensi sesuai jadwal kontrol untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter di DIY menunjukkan perlunya peningkatan layanan. Rata-rata capaian untuk indikator ini pada triwulan 2 tahun 2024 hanya sebesar 79,73% dari target yang seharusnya 90%. Hal ini dikarenakan terdapat 10 data capaian yang belum terisikan atau terlaporkan tepat waktu sehingga menyebabkan rendahnya nilai rata-rata TPMD. Sementara itu, untuk nilai penurunan OHIS di TPMDG menunjukkan capaian yang baik dengan rata-rata 56,14% dari target capaian sebesar 20%.
Dari rata-rata pelaporan indikator nasional mutu TPMD dan TPMDG, satu aspek yang sama-sama masih memerlukan perbaikan adalah Kepatuhan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kebersihan Tangan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketersediaan sarana prasarana kebersihan tangan seperti wastafel, sabun cuci tangan, alcohol handrubs, dan pengering tangan tiap TPMD dan TPMDG di DIY masih kurang. Khusus untuk TPMD masih memerlukan perhatian khusus pada Kepatuhan Kunjungan Pasien Hipertensi yang masih kurang dari target capaian. Kontrol rutin sangat penting bagi pasien hipertensi karena dokter perlu memantau tekanan darah pasien. Pemantauan ini bertujuan supaya dokter dapat memberikan pengobatan yang sesuai demi mencegah komplikasi yang dapat timbul dari ketidakstabilan tekanan darah pasien.
Pelaporan INM bertujuan untuk memastikan standar pelayanan yang lebih baik, efektif, dan berfokus pada keselamatan pasien. Selain itu, mengukur dan mengevaluasi mutu dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan adanya indikator ini, diharapkan setiap tenaga medis yang menjalankan praktik mandiri dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan pedoman yang telah disepakati secara nasional, sehingga kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin meningkat.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan indikator nasional mutu untuk praktik mandiri dokter umum dan dokter gigi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah. Indikator nasional mutu praktik dokter mandiri terdiri dari empat hal. Indikator tersebut diantaranya kepuasan pasien, kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan, kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).
Pelaporan indikator nasional mutu TPMD dan TPMDG dilakukan melalui website resmi Kementerian Kesehatan RI secara bertahap per triwulan atau 3 bulan sekali. Indeks Kepuasan Pasien dilakukan dengan survey dua kali setahun yakni pada tengah semester dan akhir semester. Maka dari itu, pelaporannya dilakukan pada triwulan 2 dan triwulan 4 saja. Sementara itu, indikator Kepatuhan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kebersihan Tangan dilakukan per triwulan dengan mengobservasi kepatuhan mencuci tangan bagi pasien yang datang ke TPMD atau TPMDG tersebut. Indikator khusus TPMD yaitu Kepatuhan Kunjungan Pasien Hipertensi Sesuai Jadwal dilakukan dengan membandingkan jumlah pasien yang patuh kontrol dengan total pasien hipertensi. Sedangkan indikator penurunan OHIS adalah indikator khusus TPMDG yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pasien dengan kebersihan gigi dan mulut yang baik. Semakin rendah nilai OHIS maka semakin baik kesehatan gigi dan mulut seseorang.
Laporan indikator nasional mutu Praktik Mandiri Dokter di Provinsi DIY pada triwulan 2 tahun 2024 diisi oleh 81 dari 253 TPMD aktif dan 35 dari 186 TPMDG aktif. Dalam arti lain, hanya 32% TPMD dan 18,8% TPMDG aktif yang melaporkan INM pada website resmi Kemenkes RI untuk trimester 2 tahun ini. Rata-rata capaian INM Kepuasan Pasien di TPMD dan TPMDG telah memenuhi target capaian ≥76,61 dengan nilai 90,15 untuk TPMD dan 87,59 untuk TPMDG. Untuk indikator Kepatuhan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kebersihan Tangan baik TPMD maupun TPMDG, rata-rata capaian belum memenuhi target 100%. Indikator Kepatuhan Kunjungan Pasien Hipertensi sesuai jadwal kontrol untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter di DIY menunjukkan perlunya peningkatan layanan. Rata-rata capaian untuk indikator ini pada triwulan 2 tahun 2024 hanya sebesar 79,73% dari target yang seharusnya 90%. Hal ini dikarenakan terdapat 10 data capaian yang belum terisikan atau terlaporkan tepat waktu sehingga menyebabkan rendahnya nilai rata-rata TPMD. Sementara itu, untuk nilai penurunan OHIS di TPMDG menunjukkan capaian yang baik dengan rata-rata 56,14% dari target capaian sebesar 20%.
Dari rata-rata pelaporan indikator nasional mutu TPMD dan TPMDG, satu aspek yang sama-sama masih memerlukan perbaikan adalah Kepatuhan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kebersihan Tangan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketersediaan sarana prasarana kebersihan tangan seperti wastafel, sabun cuci tangan, alcohol handrubs, dan pengering tangan tiap TPMD dan TPMDG di DIY masih kurang. Khusus untuk TPMD masih memerlukan perhatian khusus pada Kepatuhan Kunjungan Pasien Hipertensi yang masih kurang dari target capaian. Kontrol rutin sangat penting bagi pasien hipertensi karena dokter perlu memantau tekanan darah pasien. Pemantauan ini bertujuan supaya dokter dapat memberikan pengobatan yang sesuai demi mencegah komplikasi yang dapat timbul dari ketidakstabilan tekanan darah pasien.
Pelaporan INM bertujuan untuk memastikan standar pelayanan yang lebih baik, efektif, dan berfokus pada keselamatan pasien. Selain itu, mengukur dan mengevaluasi mutu dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan adanya indikator ini, diharapkan setiap tenaga medis yang menjalankan praktik mandiri dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan pedoman yang telah disepakati secara nasional, sehingga kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin meningkat.