Analisis Capaian Indikator Nasional Mutu Klinik di Provinsi DIY Bulan Agustus tahun 2024
Data registrasi fasilitas pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan RI menunjukkan total klinik yang ada di Provinsi DIY adalah 416 klinik. Klinik terdiri dari klinik pratama dan klinik utama. Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, klinik pratama termasuk ke dalam fasilitas pelayanan kesehatan Tingkat pertama (FKTP), sedangkan klinik utama termasuk ke dalam fasilitas pelayanan kesehatan Tingkat lanjut (FKTL). Klinik yang ada di masyarakat juga terbagi menjadi klinik rawat inap dan klinik non rawat inap.
Seperti fasyankes yang lain, klinik wajib melakukan pelaporan indikator nasional mutu melalui website Kementerian Kesehatan RI. Indikator nasional mutu adalah tolak ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan (Permenkes No. 30 tahun 2024). Adapun indikator yang perlu diukur dan dilaporkan oleh klinik adalah Kepatuhan Kebersihan Tangan, Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri, Kepatuhan Identifikasi Pasien, dan Kepuasan Pasien. Klinik wajib melaporkan INM setiap bulannya ke dalam website Kementerian Kesehatan RI kecuali indikator Kepuasan pasien. Hal ini dikarenakan periode pengumpulan, analisis, dan pelaporan data Kepuasan Pasien hanya dilakukan pada tengah semester (Juni) dan akhir semester (Desember).
Laporan indikator nasional mutu klinik di Provinsi DIY menunjukkan terdapat 241 klinik yang melakukan pelaporan di bulan Agustus 2024. Akan tetapi, terdapat 1 klinik yang sedang dalam proses relokasi sehingga pelaporannya tidak diikutsertakan ke dalam perhitungan rata-rata. Rata-rata capaian INM Kepatuhan Kebersihan Tangan di Klinik telah memenuhi target capaian ≥85% dengan nilai 96,71. Untuk indikator Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri, rata-rata capaiannya masih belum memenuhi target 100% yaitu 98,93%. Indikator Kepatuhan Identifikasi Pasien Klinik juga menunjukkan rata-rata capaian yang belum memenuhi target 100% yaitu 96,43%. Sementara itu, untuk Indeks Kepuasan Pasien bulan Agustus belum dapat dilaporkan karena hanya dilakukan pada bulan Juni dan bulan Desember.
Alat pelindung diri adalah alat untuk melindungi pemakainya dari cedera atau transmisi infeksi atau penyakit. Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD. Sudah sewajarnya bagi fasilitas pelayanan kesehatan seperti Klinik mewajibkan petugas (dokter, dokter gigi, bidan, perawat atau petugas laboratorium) untuk menggunakan alat pelindung diri. Klinik yang ada di Provinsi DIY masih perlu mengetatkan kepatuhan APD. Kepatuhan identifikasi pasien yang baik juga diperlukan agar pemberi pelayanan dapat melakukan tindakan intervensi dengan benar. Apabila kepatuhan identifikasi pasien rendah hal ini dapat berimbas pada pemberian pengobatan yang kurang tepat, prosedur tindakan tidak tepat sasaran, serta prosedur diagnostik seperti pengambilan sampel yang salah.