Detail Artikel


  • 14 Januari 2023
  • 2.445
  • Artikel

Akreditasi Klinik : Apa Yang Perlu Disiapkan?

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.

Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi setiap klinik wajib dilakukan akreditasi.

Penyelenggaraan akreditasi klinik meliputi 3 tahap, yakni persiapan, pelaksanaan dan pasca akreditasi. Pada tahap persiapan akreditasi klinik perlu melakukan pemenuhan standar sarana prasarana dan alat kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia dan proses pelayanan. Klinik juga perlu melakukan self assessment menggunakan standar akreditasi klinik yang telah ditetapkan, menyusun program peningkatan mutu, menetapkan dan melakukan pengukuran indikator mutu dan Insiden Keselamatan Pasien. Pada tahap pelaksanaan akreditasi klinik mengikuti seluruh tahapan dalam proses survey penilaian. Pada tahap pasca akreditasi klinik membuat perencanaan perbaikan strategis dan melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun.

Informasi selengkapnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi setiap klinik wajib dilakukan akreditasi dapat diunduh disini.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.207
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.096.025