DIY Menuju Pusat Pembelajaran Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
Indonesia
telah berkomitmen mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDG'S) pada target butir 6, dari 17 butir tujuan,
yang intinya memastikan akses air bersih dan sanitasi untuk semua yang
ditujukan untuk mengatasi berkurangnya pasokan air yang aman (kualitas), kekurangan air yang berulang
(kuantitas), memastikan akses
terhadap sumber air yang aman yang terjangkau, dan melindungi serta
memperbaiki ekosistem yang berhubungan dengan hutan, gunung, sungai dan lain
sebagainya (kontinuitas).
Dalam
rangka pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta
salah satu upaya yang dikembangkan yaitu
sarana air minum komunal yang dikelola
oleh kelompok-kelompok swadaya masyarakat. Kelompok-kelompok tersebut dibentuk
dalam suatu wadah yaitu Pamaskarta (Paguyuban Air Minum Masyarakat
Yogyakarta). Daerah Istimewa Yogyakarta
( DIY) dipandang sebagai lokasi
potensial untuk pembelajaran mengingat sudah adanya PAMMASKARTA (Paguyuban Air Minum Masyarakat Yogyakarta) merupakan
organisasi di Yogyakarta yang tergabung dalam asosiasi penyedia air minum yang
mengatur distribusi air minum secara independen dari dan untuk komunitas, serta
berkontribusi aktif dalam implementasi Water
Safety Plan (WSP) atau Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) di Daerah
Istimewa Yogyakarta. Jumlah PAMMASKARTA
diperkirakan mencapai 800 kelompok,
tersebar di lima kabupatenkota DIY yakni Kabupaten Sleman, Bantul, GunungKidul,
Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Salah satu kendala PAMMASKARTA dalam
mengontrol kualitas penyediaan dan pendistribusian air adalah pengelolaannya
masih tradisional dan belum terdokumentasikan dengan baik. Berdasarkan hasil
pengawasan eksternal oleh Dinas Kesehatan DIY pada tahun 2016
didapatkan bahwa dari 200 sampel air
sarana air minum komunal hanya 45 sampel (22,5%) yang memenuhi syarat,
sedangkan 155 (77,5%) sampel tidak memenuhi syarat air minum. Hal tersebut akan
berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakan air tersebut. Selain
hal tersebut, DIY juga akan dijadikan salah satu model model percontohan nasional
Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) di sarana air minum komunal masyarakat.
Sarana
air minum komunal merupakan salah
satu bentuk dari penyediaan air minum
berbasis masyarakat, merupakan suatu system penyediaan air minum yang
diprakarsai, dipilh, dibangun dan dibiayai oleh masyarakat dan atau pihak lain,
dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat berdasarkan kesepakatan kelompok
pengguna air bersangkutan baik di daerah perkotaan maupun pedesaan yang belum
terlayani oleh PDAM atau lembaga resmi lainnya sebagai pengolah air minum. Permasalahan terhadap rendahnya kualitas air minum yang memenuhi syarat kesehatan tersebut
perlu diteliti lebih lanjut.
Upaya pengamanan air minum mulai dari sumber (cathment) sampai air siap minum di rumah tangga perlu dilakukan
dengan menggunakan pendekatan analisis dan managemen resiko untuk mencapai
standar kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan. Identifikasi faktor-faktor
resiko yang ada di lingkungan sarana
air minum komunal sangat diperlukan sebagai dasar penentuan
langkah-langkah strategis yang perlu
dilakukan untuk meningkatkan kualitas
air minum dan penerapan tehnologi yang tepat dalam upaya peningkatan kualitas
air minum. Faktor-faktor resiko terkait
dalam pengelolaan air minum meliputi kualitas, kuantitas air minum yang
diproduksi, kontinuitas aliran air minum dan keterjangkauan harga air minum
DIY dengan potensi dan pengalamannya dianggap siap dan mampu menjadi pusat
pembelajaran RPAM di Indonesia. Untuk itu
Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan WHO, akan melakukan serangkaian
kegiatan dalam rangka untuk memastikan RPAM
dapat berjalan sesuai dengan konsep yang telah dicanangkan oleh WHO.
Kegiatan yang dimaksud meliputi: kunjungan ke desa yang telah mendapatkan
pelatihan tentang RPAM, diskusi terfokus di tingkat kabupaten dan provinsi,
pelatihan (TOT) PKAM (Pengawasan Kualitas Air Minum) berbasis web, dan audiensi dengan Gubernur DIY untuk dukungan
persiapan DIY
sebagai pembelajaran RPAM di Indonesia.