Detail Artikel


  • 30 Agustus 2023
  • 2.591
  • Artikel

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Rujukan Non Spesialis (RNS)

Indonesia telah memulai perjalanan menuju Universal Health Coverage (UHC) sejak 2014 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak diterapkan program JKN telah berkontribusi pada peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan pada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Namun ketimpanganan masih menjadi tantangan besar di masa mendatang.  Faktor-faktor seperti  ketidak merataan distribusi tenaga kesehatan, lambatnya pembangunan infrastruktur kesehatan, dan lemahnya rantai suplai medis menjadi isu utama di berbagai daerah di Indonesia. Penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP)  bisa menjadi pintu masuk pelayanan kesehatan diharapkan dapat menjadi jawaban dari permasalahan di atas. Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peran FKTP sebagai komponen penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh rakyat Indonesia semakin diperkuat termasuk dalam strategi pencapaian SDGs 2030 serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Puskesmas diharapkan mampu berperan aktif sebagai koordinator wilayah yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada organisasi pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya (Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas). Perlu upaya mengintegrasikan pelayanan kesehatan di FKTP yang terdiri dari berbagai organisasi pelayanan kesehatan (Puskesmas, klinik swasta, dan dokter praktek mandiri), interprofesional (dokter, perawat, bidan, sanitarian, tenaga gizi, laboratorium, apoteker, kader, relawan, dan sebagainya), program kesehatan (UKP, UKM, program kesehatan prioritas, pencegahan dan pengendalian penyakit/wabah, dan sebagainya), serta lintas sektor (sosial, pendidikan, perumahan rakyat, dan sebagainya).

Dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan primer (primary health care) yang berkualitas, pada tahun 2021 Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, WHO serta Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (PKMK FK-KMK) UGM berkolaborasi dan telah melakukan penyusunan Pedoman Pelayanan Terintegrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Konsep Pedoman integrasi tersebut selanjutnya telah diuji coba di 2 (dua) provinsi yaitu Jawa dan Bali untuk menyempurnakan pedoman yang di susun. Pedoman tersebut diharapkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu layanan primer di Indonesia yang akan menjadi acuan semua pihak dalam melakukan upaya integrasi pelayanan di FKTP.

Salah satu peran Fasyankes Tk.I dalam penyelenggaraaan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta adalah sebagai penapis rujukan (gate keeper). Fasyankes Tk.I merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga Fasyankes Tk. I diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan komprehensif kepada peserta meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Salah satu permasalahan utama pelayanan kesehatan di tingkat primer adalah tingginya angka rujukan non spesialistik. Penyakit yang harusnya dapat  tertangani secara tuntas di pelayanan tingkat primer dalam kenyataannya masih banyak yang dirujuk ke pelayanan tingkat sekunder. Sehingga banyak kasus yang seharusnya dapat ditangani dengan tuntas di Fasyankes Tk. I akhirnya menjadi beban pelayanan kesehatan di fasilitas rujukan tingkat lanjutan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan juga terhadap sustainabilitas program JKN.

Rujukan Non spesialistik di pengaruhi oleh kemampuan Fasyankes Tk. I dalam memberikan pelayanan. Kemampuan Fasyankes Tk. I dalam memberikan pelayanan sangat bergantung dengan kondisi sumber daya di Fasyankes Tk. I, termasuk kondisi SDM, sarana, prasarana, alat, obat di Fasyankes Tk.I, dan kondisi pembiayaan di Fasyankes Tk. I. Untuk itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam pemenuhan sumber daya di FasyankesTk.I, termasuk dalam penguatan kompetensi SDM baik dokter di Puskesmas,             Klinik maupun praktik mandiri dalam melakukan pelayanan. Oleh sebab itu, diperlukan Peningkatan kompetensi FKTP dalam tata laksana kasus non spesialistik dalam bentuk pertemuan Pembinaan Teknis Tata Laksana Kasus Rujukan Non Spesialistik di kabupaten/kota untuk menurunkan rasio rujukan non spesialistik. Integrasi pelayanan di FKTP sesuai dengan hasil konferensi global WHO tahun 2009 yang mengusulkan pembaharuan dalam pendekatan pelayanan kesehatan dimana salah satunya mendorong praktik layanan tenaga dokter yang baik dan integrasi pelayanan kesehatan primer dengan pelibatan publik dan kolaborasi inter professional.

 

 

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.634
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.109.452