Wisata Medis : Mengenal Lebih Dekat
Jumlah wisatawan medis yang melakukan perjalanan wisata medis baik dari dalam maupun luar negeri cenderung mengalami peningkatan. Dalam rangka mendukung wisata medis dapat dikembangkan pelayanan wisata medis yang berkualitas di rumah sakit dengan didukung sumber daya yang memadai. Wisata Medis adalah perjalanan ke luar kota atau dari luar negeri untuk memperoleh pemeriksaan, tindakan medis, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya di RS. Penyelenggaraan wisata medis di Indonesia diatur dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.76 Tahun 2015 tentang Pelayanan Wisata Medis. Dalam pelaksanaannya, pelayanan wisata medis mencakup pelayanan pra RS, selama di RS dan pasca RS. Rumah sakit yang akan menyelenggarakan pelayanan wisata medis harus mendapat penetapan dari Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Untuk mendapatkan penetapan tersebut, RS harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pengusulan sebagai RS wisata medis antara lain izin operasional sebagai rumah RS kelas A atau kelas B yang masih berlaku, sertifikat akreditasi nasional tingkat paripurna, surat keputusan kepala/direktur RS tentang layanan unggulan di RS, surat keputusan kepala/direktur RS tentang pembentukan tim kerja wisata medis di RS, dokumen rencana strategis pengembangan pelayanan wisata medis, standar prosedur operasional pelayanan wisata medis, dokumen kerjasama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang memiliki pemandu wisata medik dokumen bukti kerjasama dengan asuransi kesehatan komersial. BPW merupakan salah satu bentuk usaha perjalanan wisata yang menyediakan jasa perencanaan perjalanan dan jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah. Layanan Unggulan adalah program pemberian layanan kesehatan dengan karakteristik utama tersedianya layanan dengan kualitas tinggi dengan mengandalkan pada mutu layanan yang berasal dari perpaduan antara kompetensi sumber daya manusia, teknologi, dan komitmen untuk menjadikannya sebagai layanan yang terbaik. Tim kerja wisata medis RS terdiri atas komite medik, komite keperawatan, komite keselamatan pasien, tenaga kesehatan yang mendukung layanan unggulan, dan perencana dan pelaksana bisnis rumah sakit. Kerjasama dengan BPW yang memiliki pemandu wisata medik dilakukan dalam rangka mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas penginapan dan perencana perjalanan Wisata Medis.
Persyaratan teknis pengusulan sebagai RS wisata medis antara lain sumber daya manusia, sarana pelayanan dan peralatan. Persyaratan teknis sumber daya manusia meliputi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang kompeten dibidangnya sesuai dengan layanan unggulan yang dimiliki oleh rumah sakit dan lancar berkomunikasi dalam Bahasa Inggris. Tenaga nonkesehatan paling sedikit meliputi tenaga administrasi, pemasaran, hubungan masyarakat (public relation), penerjemah, bantuan hukum, dan layanan pelanggan (customer service). Persyaratan teknis sarana pelayanan paling sedikit meliputi ruang tunggu khusus, ruang pendaftaran administrasi khusus, ruang perawatan, sarana yang mendukung layanan unggulan, ambulans kegawatdaruratan serta teknologi informasi dan komunikasi. Persyaratan teknis peralatan disesuaikan dengan layanan unggulannya.
Dalam pelaksanaannya, untuk pemantauan dan evaluasi mutu penyelenggaraan RS wisata medis, dilakukan pemantauan pada 3 indikator antara lain waktu tunggu pelayanan (rawat jalan, laboratorium, radiologi dan medical check up), laporan kepuasan wisatawan medis dan jumlah kunjungan wisatawan medis per tahun.