Detail Berita


  • 01 Maret 2021
  • 645
  • Berita

Webinar Rapat Pembahasan Draft RPP Perijinan Berusaha untuk Klinik

Pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan Rapat Pembahasan Draft RPP Perijinan Berusaha untuk Klinik melalui Webinar dengan peserta dari perwakilan direktorat pada kementerian kesehatan, seluruh dinas kesehatan provinsi , perwakilan  ASKLIN, perwakilan PERKLIN, perwakilan PKFI dan sebagian dari Dinkes Kabupaten / Kota.

Maksud dan Tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perijinan Berusaha untuk Klinik adalah

  1. Penciptaan lapangan kerja
  2. Membuka investasi usaha
  3. Memenuhi aturan aturan yang berlaku tentang perijian investasi (sinkronisasi)
  4. Revisi permenkes yang sudah ada mengenai perijinan usaha klinik dengan memasukkan analisa resiko, alur perijinan, dan standar tentang klinik.
  5. Penguatan pengawasan dalam menjalankan usaha klinik baik standard an kegiatan usaha serta instrument.
  6. Penegakan sanksi yang bersifat non denda berupa berisifat teguran lisan / tertulis sampai dengan pencabutan perijinan.

Acara rapat dimulai dari jam 14.00 sampai jam 17.00 WIB dengan acara sebagai berikut

  1. Sambutan dan arahan dari Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes RI
  2. Penyampaian Maksud dant Tujuan RPP Perijian Berusaha untuk Klinik oleh Koordinator Bagian Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Yankes Kemenkes RI
  3. Penyampaian Draft  RPP Perijinan Berusaha terkait Klinik oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Primer
  4. Diskusi dan Tanya jawab dengan dimoderatori panitia webinar.
  5. Penutupan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes RI

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.175
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.056.401