Visitasi Pembinaan RS : RS Pelita Husada Gunungkidul
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk: pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; keselamatan Pasien; pengembangan jangkauan pelayanan; dan peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit. Pembinaan dan pengawasan dilakukan terkait dengan : a. pemenuhan persyaratan Rumah Sakit; b. kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit; c. perizinan Rumah Sakit; d. pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan Pasien; dan e. standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit. Pembinaan Rumah Sakit dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa: a. bimbingan teknis; b. advokasi; c. konsultasi; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan. Pengawasan Rumah Sakit dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa: a. monitoring; dan b. evaluasi. Pada tanggal 5 September 2024, Dinas Kesehatan DIY melakukan visitasi pembinaan RS di RS Pelita Husada yang terletak di Kabupaten Gunungkidul. RS Pelita Husada merupakan RSU kelas D terakreditasi paripurna yang saat ini sedang melakukan pengembangan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.