Detail Artikel


  • 29 Juni 2021
  • 3.229
  • Artikel

Vaksinasi Covid-19 Perluas Pelayanan dan Menghapus Syarat KTP Domisili

Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, sebagai dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis perhari di bulan Juli 2021 dan 2 juta dosis perhari di bulan Agustus 2021.

 

Melalui Surat Edaran tersebut, pos pelayanan dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal di KTP. Ada dua vaksin yang saat ini digunakan dengan interval yang berbeda yaitu vaksin Sinovac untuk dosis satu ke dosis dua dijeda 28 hari. Sementara itu, untuk AstraZeneca dosis satu ke dosis dua dengan interval 8-12 minggu. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemerintah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 melalui penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mempercepat program vaksinasi nasional.

 

Pelaksanaan vaksinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri saat ini sudah diperuntukan bagi target sasaran mulai usia 18 tahun keatas pada tahap ketiga ini. Tingginya peningkatan kasus dan kematian akibat COVID-19 di DIY serta  merupakan destinasi wisata sehingga menyebabkan mobilitas penduduk  tinggi,oleh sebab itu pentingnya untuk  untuk segera menekan dan mengendalikan kasus  Covid 19  salah satunya dengan mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) melalui cakupan vaksinasi COVID-19 yang tinggi dan merata. Adanya kemudahan dalam mendapatkan vaksinasi COVID-19 ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk dapat dengan aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Sehingga diharapkan vaksinasi yang dialokasikan dan didistribusikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) dapat tercapai.

 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

 

Sumber : https://www.kemkes.go.id/article/view/21062500002/kemenkes-kebut-vaksinasi-covid-19-perluas-pos-pelayanan-dan-menghapus-syarat-ktp-domisili.html

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 110.296
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.002.165