Detail Info Kegiatan


  • 20 April 2022
  • 2.173
  • Info Kegiatan

Ujian Sertifikasi Bendahara APBN

Untuk memenuhi persyaratan dan meningkatkan profesionalitas Bendahara dalam pengelolaan keuangan Negara, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang sertifikasi bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN,  Dinas Kesehatan DIY mengirimkan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti pelatihan bendahara secara daring  dan diakhiri dengan ujian Sertifikasi Bendahara secara online yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Pembendaharaan. Kegiatan  diselenggarakan pada tanggal 4 - 12 April 2022 di kantor masing masing melalui daring. Dibagi dalam 2 sesi, tanggal 4-8 April 2022 pembelajaran secara daring, dan tgl 11-12 April 2022 ujian komprehensif dan ujian sertifikasi secara online. Dari seluruh peserta yang mengikuti ujian sertifikasi bendahara, dari Dinas Kesehatan DIY yaitu sdri. Sumarsanti, A.md, sdri. Umi Fajar Rahayu, S.Sos. dan sdri Maryati, S.Gz dinyatakan lulus sertifikasi dan berhak memperoleh sertifikat Bendahara.

Tujuan ujian sertifikasi bendahara adalah

1.menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN,

2.Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN,

3.Meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan Negara, dan

4.Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Negara.

Dasar Hukum Pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara pengelola APBN tersebut adalah

1.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang sertifikasi bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN;

2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2017 tentang tata cara sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN;

3.Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN

Materi pembelajaran dan ujian  e-Learning Bendahara Pengeluaran diantaranya mengenai

1. pengelolaan uang persediaan,

2. pengujian dan pemabayaran tagihan,

3. perpajakan bendahara pengeluaran

4. Pembukuan dan pertanggungawaban bendahara pengeluaran

   5. Pembukuan, Aplikasi dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Alur peserta mengikuti e-Learning Bendahara Pengeluaran adalah:

1.Mendaftarkan diri melalui link . https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/bendahara-2022, kemudian menunggu verifikasi dari KPPN, verifikasi Unit Penyelenggara dan pengumuman pemanggilan peserta.

2.Tahap registrasi, peserta mengajukan surat usulan/penugasan kepada admin satker masing-masing untuk dibuatkan role calon peserta

3.Peserta melakukan perekaman data pendaftaran melalui simaspaten yang dapat diakses pada https://simaspaten.kemenkeu.go.id.

4.Kemudian tahap verifikasi dimulai dari admin satker, kemudian KPPN dan selanjutnya oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan.  Peserta yang lulus verifikasi data akan didaftarkan sebagai peserta E-Learning Bendahara Pengeluaran dan namanya akan diumumkan dalam pengumuman pemanggilan peserta.

5.Tahap persiapan pelatihan, pusdiklat AP menerbitkan pengumuman hasil seleksi dan pemanggilan peserta untuk mengikuti pelatihan bendahara, bagi peserta yang belum mempunyai akun Kemenkeu Learning Center (KLC) untuk mendaftarkan di alamat http://klc2.kemenkeu.go.id. Akun ini berisi materi – materi yang diberikan saat pelatihan sebagai sarana untuk belajar mandiri dan harus menyelesaikan ujian mandiri selesai 100 % agar mendapatkan lencana sebelum mengikuti ujian komprehensif

6.Ujian dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari pertama berupa ujian komprehensif dengan nilai minimal 60 , dan apabila lulus bisa melanjutkan ke hari kedua berupa ujian sertifikasi BNT dengan nilai minimal 60

7.Setelah dinyatakan lulus peserta wajib update data diri pada aplikasi semantik untuk keperluan sertifikasi dengan alamat: https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id. Peserta akan mendapatkan 2 sertifikat yaitu sertifikat Pelatihan dari Pusdiklat AP dalam bentuk digital dan yang kedua sertifikat BNT dalam bentuk hard copy diterbitkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) yang akan didistribusikan melalui KPPN

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 10.069
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.882.246