Detail Berita


  • 29 Juni 2021
  • 6.851
  • Berita

Tata Cara Penerbitan Elektronik STR

Satu langkah lagi kemajuan dalam rangka percepatan penerbitan STR Tenaga Kesehatan (selain dokter, dokter gigi dan kefarmasian) Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) / Konsil Tenaga Kesehtan Indonesia (KTKI) mengembangkan Elektronik STR sebagai implementasi penerbitan STR yang MUDAH, AMAN dan CEPAT. Elektronik STR diberlakukan bagi Usulan STR mulai tanggal 1 Juni 2021 berdasarkan Surat edaran Ketua MTKI Nomor KT.05.02/1/3326/2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR).

Pada dasarnya proses permohonan STR Online 2.0 dan Elektronik STR hampir sama, yang membedakan adalah pada tahap pencetakan dan pengiriman STR yakni STR Online 2.0 dicetak oleh MTKI/KTKI dan dikirim kepada pemohon melalui Kantor Pos pilihan pemohon, sedangkan pada e-STR pemohon mencetak sendiri e-STR 1 kali dan cetak Legalisir STR 2 kali.

Adapun prosedur cetak e-STR adalah sebagai berikut :

Setelah dokumen dinyatakan sesuai dan valid, kemudian membayar PNBP dan dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh para Ketua Divisi MTKI. Maka Nakes dapat mencetak e-STR secara mandiri mengikuti langkah-langkah :

  1. Untuk mencetak e-STR, pastikan Saudara telah mendapatkan email yang berisi nomor STR (nomor STR didapatkan setelah proses penandatanganan elektronik oleh Ketua Divisi MTKI)
  2. Masuk aplikasi melalui web ktki.kemkes.go.id menggunakan email dan PIN yang telah didapatkan
  3. Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram.
  4. Kemudian pilih menu cek status, setelah usulan registrasi STR masuk langkah 5, kemudian "Klik Cetak e-STR" untuk melakukan cetak dokumen e-STR satu lembar dan dokumen legalisir dua lembar.
  5. Masukan kode OTP, Kode OTP akan dikirim ke email pemohon berupa 6 (enam) digit angka yang berlaku selama 5 (lima) menit.
  6. Test printer : Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legaliris STR, klik Test Print terlebih dahulu. Setelah printer yang digunakan terhubung perangkat laptop/komputer, silahkan klik yakin untuk melakuan test cetak. Pastikan printer yang digunakan printer berwarna, ukuran kertas pilih A4 dan menggunakan kertas A4 80 gram. Kemudian klik print.
  7. Cetak e-STR dan Legalisir : Setelah Test Print berhasil, silahkan pilih dokumen yang akan dicetak terlebih dahulu. Kemudian muncul draft STR, pastikan pengaturan printer sudah sesuai, kemudian klik Print. Cetak/Print STR hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali. Setelah dokumen dicetak maka ikon akan berubah pudar.

 

Dokumen e-STR dilengkapi dengan QR Code dan untuk memastikan keaslian data dokumen e-STR, dapat dilakukan melalui scan QR Code yang tertera dalam dokumen e-STR. Dengan demikian User tidak perlu lagi mensyaratkan STR yang dilegalisir dalam penerimaan tenaga kesehatan.

Byd-Bidang SDK

Sumber : Sosialisasi E-STR oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 115.593
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.007.462