Tata Cara Penerbitan Elektronik STR
Satu langkah lagi kemajuan dalam rangka percepatan penerbitan STR Tenaga Kesehatan (selain dokter, dokter gigi dan kefarmasian) Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) / Konsil Tenaga Kesehtan Indonesia (KTKI) mengembangkan Elektronik STR sebagai implementasi penerbitan STR yang MUDAH, AMAN dan CEPAT. Elektronik STR diberlakukan bagi Usulan STR mulai tanggal 1 Juni 2021 berdasarkan Surat edaran Ketua MTKI Nomor KT.05.02/1/3326/2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR).
Pada dasarnya proses permohonan STR Online 2.0 dan Elektronik STR hampir sama, yang membedakan adalah pada tahap pencetakan dan pengiriman STR yakni STR Online 2.0 dicetak oleh MTKI/KTKI dan dikirim kepada pemohon melalui Kantor Pos pilihan pemohon, sedangkan pada e-STR pemohon mencetak sendiri e-STR 1 kali dan cetak Legalisir STR 2 kali.
Adapun prosedur cetak e-STR adalah sebagai berikut :
Setelah dokumen dinyatakan sesuai dan valid, kemudian membayar PNBP dan dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh para Ketua Divisi MTKI. Maka Nakes dapat mencetak e-STR secara mandiri mengikuti langkah-langkah :
- Untuk mencetak e-STR, pastikan Saudara telah mendapatkan email yang berisi nomor STR (nomor STR didapatkan setelah proses penandatanganan elektronik oleh Ketua Divisi MTKI)
- Masuk aplikasi melalui web ktki.kemkes.go.id menggunakan email dan PIN yang telah didapatkan
- Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram.
- Kemudian pilih menu cek status, setelah usulan registrasi STR masuk langkah 5, kemudian "Klik Cetak e-STR" untuk melakukan cetak dokumen e-STR satu lembar dan dokumen legalisir dua lembar.
- Masukan kode OTP, Kode OTP akan dikirim ke email pemohon berupa 6 (enam) digit angka yang berlaku selama 5 (lima) menit.
- Test printer : Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legaliris STR, klik Test Print terlebih dahulu. Setelah printer yang digunakan terhubung perangkat laptop/komputer, silahkan klik yakin untuk melakuan test cetak. Pastikan printer yang digunakan printer berwarna, ukuran kertas pilih A4 dan menggunakan kertas A4 80 gram. Kemudian klik print.
- Cetak e-STR dan Legalisir : Setelah Test Print berhasil, silahkan pilih dokumen yang akan dicetak terlebih dahulu. Kemudian muncul draft STR, pastikan pengaturan printer sudah sesuai, kemudian klik Print. Cetak/Print STR hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali. Setelah dokumen dicetak maka ikon akan berubah pudar.
Dokumen e-STR dilengkapi dengan QR Code dan untuk memastikan keaslian data dokumen e-STR, dapat dilakukan melalui scan QR Code yang tertera dalam dokumen e-STR. Dengan demikian User tidak perlu lagi mensyaratkan STR yang dilegalisir dalam penerimaan tenaga kesehatan.
Byd-Bidang SDK
Sumber : Sosialisasi E-STR oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia