Detail Berita


  • 29 Juni 2021
  • 2.495
  • Berita

Tahun 2021 : Era Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia dengan penyederhanaan perizinan berusaha diantaranya: mudah, cepat dan pasti, meminimalisir jumlah perizinan berusaha, dan memanfaatkan sistem eletronik Dengan hadirnya UU Cipta Kerja diharapkan dapat membantu beragam masalah yang sering terjadi saat ini, salah satunya adalah proses perizinan yang rumit dan Hyper Regulation. Langkah regulasi selanjutnya PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha di luar Perizinan Berusaha yang diatur dalam peraturan tersebut.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta. Dalam PP No 5 Tahun 2021 diatur bahwa kini pendekatan yang digunakan tidak lagi berbasis izin melainkan berbasis risiko.

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penetapan dilakukan berdasarkan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Usaha:

  1. Penilaian Tingkat Bahaya
  2. Penilaian Potensi Terjadinya Bahaya
  3. Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Usaha

Sementara skala usaha dan tingkat risiko ada rendah dan tinggi. Dalam mengklasifikasikan kegiatan berusaha tersebut dibagi kembali menjadi tiga bagian.

  1. Berisiko Rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Berisiko Menengah: Menengah Rendah dan Menengah Tinggi memiliki NIB + Sertifikat Standar (SS)
  3. Berisiko Tinggi: NIB+Izin

Perizinan yang diatur dalam PP 5 tahun 2021 diantaranya adalah sector kesehatan, obat dan makanan.  Beberapa jenis perizinan bidang kesehatan yang diatur adalah

  1. subsektor kesehatan;

Perizinan Berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:

  1. pelayanan kesehatan;
  2. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  3. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
  1. subsektor obat dan makanan.
    1. obat dan bahan obat
    2. obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan
    3. pangan olahan;

Ketentuan mengenai perijinan di bidang kesehatan diataur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Hal-hal yangdiatur dalam regulasi diatasberkaitan dengan :

  1. Standar Kegiatan Usaha Kefarmasian, Alat Kesehatan, Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  2. Standar Kegiatan Usaha Pelayanan Kesehatan
  3. Standar Usaha Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit

Beberapa sarana kesehatan masuk dalam criteria beresiko tinggi yaitu RS, klinik, laboratoriumsehingga harus mmeiliki NIB dan pemenuhan persyaratan perijinan. Aapula yang beresiko menengah tinggi, seperti apotek, took obat, cabang PAK, cabang PBF sehigga harus memiliki NIB dan sertifikat standar.

Untuk itu sarana kesehatan bisa bersiap untuk memperpanjang perijinan operasional, 6 bulan sebelumnya sehingga dapat segera dipenuhi kekurangan persyaratan standar.

(AAP, Bidang SDK)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.591
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.056.817