Detail Berita


  • 30 Maret 2019
  • 704
  • Berita

Supervisi Terpadu RS, Dinkes DIY Libatkan Berbagai Sektor Terkait

Supervisi Terpadu Rumah Sakit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan DIY dengan tujuan untuk mendampingi dan mempersiapkan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi pada tahun 2019. Supervisi ini dilaksanakan mulai awal bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019.

Rumah sakit yang menjadi lokasi supervisi adalah rumah sakit yang akan menghadapi akreditasi  perdana maupun reakreditasi tahun 2019 sebanyak 20 rumah sakit di DIY. Sesuai Peraturan Menkes RI Nomor 99 Tahun 2015 bahwa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus terakreditasi. Sementara di wilayah DIY sampai dengan saaat ini masih ada 24 rumah sakit yang belum akreditasi. Untuk itu perlu dipersiapkan dengan pendampingan dan monitoring evaluasi terkait dengan borang instrument penilaian akreditasi berdasar Standar Akreditasi Nasional (SNARS).

Salah satu rumah sakit yang dilakukan supervisi adalah RS Sakina Idaman di wilayah Kabupaten Sleman. Pada saat kunjungan supervisi diterima langsung oleh direktur rumah sakit tersebut dan juga dihadiri oleh wakil Bupati Sleman Dra Hj. Sri Muslimatun, M.Kes. Tim supervisi terdiri dari Dinkes DIY, Dinkes Sleman, Badan Pengawas RS DIY dan BPJS Sleman. Setelah dilakukan monev dan diskusi, masukan serta saran dari tim kepada manajemen RS agar ditindaklanjuti dengan perbaikan sesuai hasil temuan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 856
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.168.992