Supervisi Terpadu Mutu Rumah Sakit di RS Khusus Jiwa Grhasia
Undang- Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa Pemerintah (Pusat dan daerah) bertanggung jawab meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Dari sisi fasyankes juga ada amanah bahwa setiap fasyankes wajib untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan (termasuk pelaksanaan akreditasi dan pelaporan indikator nasional mutu / INM). Sebagai pelaksanaan dari amanah tersebut, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan supervisi terpadu mutu RS di RS Khusus Jiwa Grhasia pada hari Rabu (9/10/2024). Supervisi mutu terpadu ini dilaksanakan secara tim lintas program di Dinas Kesehatan DIY, meliputi Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Bidang Sumber Daya Kesehatan. Supervisi mutu ini juga dilaksanakan bersama dr. Stephany Nainggolan sebagai perwakilan dari Persi DIY, juga dihadiri pula oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Supervisi mutu dilakukan melalui telusur lapangan dan telusur dokumen, dengan hasil berupa potret mutu pelayanan yang dapat digunakan oleh rumah sakit sebagai refleksi untuk pelayanan kesehatan yang semakin baik.