SUPERVISI MANAJEMEN MUTU FASYANKES
Permenkes Nomor 9 tahun 2014 menyebutkan bahwa kewajiban klinik antara lain adalah memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional; serta melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun kali. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan yaitu KMK Nomor HK.01.01/Menkes/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik dan Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Selain melakukan akreditasi, peningkatan mutu klinik juga dilakukan dengan melakukan registrasi klinik yang disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/4392/2020 tentang Registrasi Klinik, dimana setiap klinik melakukan registrasi klinik secara elektronik melalui aplikasi registrasi fasyankes.
Oleh karena itu, sebagai upaya pembinaan dan pengawasan dalam memantau mutu layanan klinik, maka Dinas Kesehatan DIY mengadakan Supervisi Manajemen Mutu Fasyankes di tahun 2025 pada beberapa klinik terpilih (Klinik IDI Pajangan Bantul, pada tanggal 14 April 2025) di wilayah DIY dengan melibatkan surveyor akreditasi FKTP DIY ( Kusuma Yo ),