Detail Berita


  • 06 September 2016
  • 3.281
  • Berita

Wow . . . pengurusan STR Nakes sudah bisa Online!!!

Dalam rangka percepatan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan selain dokter, dokter gigi dan Kefarmasian, mulai tanggal 1 September 2016 Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sudah membuka Portal pengurusan STR secara Online bagi 20 provinsi termasuk DIY.

Adapun langkah-langkah yang ditempuh dalam pengurusan STR secara Online adalah :
1.    Mengentry data pemohon di alamat : mtki.kemkes.go.id
2.    Meminta Pengantar/Rekomendasi ke Organisasi Profesi
3.    Menyerahkan dokumen persyaratan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) sesuai pilihan saat entry data.
4.    Sesering mungkin membuka email yang digunakan untuk korespondensi, karena informasi terkait pengusuran STR dikirim lewat email.
5.    Melakukan cek status pengurusan STR

Untuk Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) DIY persyaratan/kelengkapan dokumen pengurusan STR secara Online yang diserahkan ke MTKP DIY adalah sebagai berikut :
ï‚ž    Surat Pengantar/Rekomendasi Organisasi Profesi
ï‚ž    Print out Formulir 1a lembar 1 dan 2
ï‚ž    Fotocopy Ijazah & Transkrip dilegalisir
ï‚ž    Pasfoto ukuran 4x6 background MERAH 2 lembar
ï‚ž    Fotocopy Sertifikat Kompetensi dilegalisir
ï‚ž    Fotocopy KTP
ï‚ž    Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ber_SIP
ï‚ž    Bukti setor PNBP ke Puskat Mutu SDM

Pengusulan STR secara online sementara hanya diperuntukkan pengusulan STR baru, sedangkan pengusulan STR perpanjangan (Re-registrasi), penggantian karena hilang, Alih jenjang dll pengusulannya tetap melalui manual.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat MTKP DIY d/a. Seksi Bintesa Dinas Kesehatan DIY Jalan Tompeyan TR III/201 Yogyakarta Telepon (0274) 580987 email : mtkp13diy@yahoo.co.id

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.453
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.919.320