SOSIALISASI PRESENSI 2025
- KETENTUAN UMUM
- Setiap ASN dan PPPK DIY wajib melaksanakan presensi datang dan presensi pulang dengan :
- aplikasi e-prima; atau
- mesin presensi elektronik;
- Presensi menggunakan Aplikasi E-prima wajib menampilkan wajah ASN dan PPPK DIY yang bersangkutan secara real time/sewaktu;
- Presensi menggunakan mesin presensi elektronik wajib menggunakan pengenal wajah/sidik jari ASN dan PPPK DIY yang bersangkutan secara real time/sewaktu;
- ASN dan PPPK DIY tidak diperkenankan melakukan presensi E-Prima di luar lokasi kerja lnstansi yang telah ditentukan.
- Setiap ASN dan PPPK DIY wajib melaksanakan presensi datang dan presensi pulang dengan :
- KETENTUAN KHUSUS
- ASN dan PPPK DIY yang mempunyai jam kerja secara shift/bergilir : Surat Perintah Tugas dan jadwal piket.
- ASN dan PPPK DIY yang tidak berhasil melakukan presensi elektronik karena keadaan kahar dibuatkan: surat pernyataan yang menjelaskan gagal presensi.
- ASN dan PPPK DIY dapat melaksanakan presensi penugasan datang dan/atau pulang, dibuktikan : Surat Perintah Tugas/Disposisi.
- Surat Perintah Tugas/Surat Pernyataan/Disposisi ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala UPT/Kepala Sekolah
- INDIKASI PENYALAHGUNAAN PRESENSI
- Titip HP untuk absen e-prima
- Fake GPS e-prima
- Titip enroll jari di mesin presensi elektronik
- Pegawai absen pakai kode/angka enroll di mesin presensi elektronik
- 1 pegawai mendaftarkan sidik jarinya untuk ybs dan pegawai lain di mesin presensi elektronik
Catatan :
Mesin presensi elektronik secara berkala akan disesuaikan waktunya.