Detail Artikel


  • 06 Januari 2025
  • 99
  • Artikel

SOSIALISASI PRESENSI 2025

 

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Setiap ASN dan PPPK DIY wajib melaksanakan presensi datang dan presensi pulang dengan :
      1. aplikasi e-prima; atau
      2. mesin presensi elektronik;
    2. Presensi menggunakan Aplikasi E-prima wajib menampilkan wajah ASN dan PPPK DIY yang bersangkutan secara real time/sewaktu;
    3. Presensi menggunakan mesin presensi elektronik wajib menggunakan pengenal wajah/sidik jari ASN dan PPPK DIY yang bersangkutan secara real time/sewaktu;
    4. ASN dan PPPK DIY tidak diperkenankan melakukan presensi E-Prima di luar lokasi kerja lnstansi yang telah ditentukan.

 

  1. KETENTUAN KHUSUS
    1. ASN dan PPPK DIY yang mempunyai jam kerja secara shift/bergilir : Surat Perintah Tugas dan jadwal piket.
    2. ASN dan PPPK DIY yang tidak berhasil melakukan presensi elektronik karena keadaan kahar dibuatkan: surat pernyataan yang menjelaskan gagal presensi.
    3. ASN dan PPPK DIY dapat melaksanakan presensi penugasan datang dan/atau pulang, dibuktikan : Surat Perintah Tugas/Disposisi.
    4. Surat Perintah Tugas/Surat Pernyataan/Disposisi ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala UPT/Kepala Sekolah

 

  1. INDIKASI PENYALAHGUNAAN PRESENSI
    1. Titip HP untuk absen e-prima
    2. Fake GPS e-prima
    3. Titip enroll jari di mesin presensi elektronik
    4. Pegawai absen pakai kode/angka enroll di mesin presensi elektronik
    5. 1 pegawai mendaftarkan sidik jarinya untuk ybs dan pegawai lain di mesin presensi elektronik

 

Catatan :

Mesin presensi elektronik secara berkala akan disesuaikan waktunya.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.146
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.770.219