Detail Artikel


  • 08 Oktober 2024
  • 238
  • Artikel

SKP Terpenuhi, Terjamin Pelayanan dan Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Kementrian Kesehatan mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 dan menetapkan pedoman untuk pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Keputusan tersebut dibuat untuk memenuhi persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) yang diperlukan untuk melanjutkan praktik tenaga medis di Indonesia, yang berlaku bagi berbagai profesi kesehatan dan diatur dalam tiga ranah utama yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.

Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan satuan ukuran yang digunakan untuk mengukur jumlah dan jenis kegiatan pengembangan profesi yang diikuti oleh tenaga kesehatan. SKP diperoleh melalui berbagai kegiatan seperti mengikuti seminar, workshop, konferensi, atau program pendidikan berkelanjutan lainnya yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing.

Pemenuhan SKP menjadi penting dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu yang dilaksanakan oleh tenaga yang bermutu. Oleh karena itu setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memenuhi SKP, agar :

  1. Meningkatkan Kompetensi.Dengan mengikuti kegiatan pengembangan profesi, tenaga kesehatan dapat memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.
  2. Menjamin Keamanan Pasien. Tenaga kesehatan yang kompeten dapat meminimalisir terjadinya kesalahan medis dan meningkatkan keselamatan pasien.
  3. Menjaga Relevansi Profesi. Dunia kesehatan terus berkembang, sehingga tenaga kesehatan perlu terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  4. Persyaratan Perpanjangan SIP. Pemenuhan SKP merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Besaran SKP ini diperoleh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan periode praktik (SIP) dalam rangka menjamin penjagaan kompetensi untuk dapat melanjutkan perpanjangan proses perizinan 5 (lima) tahun berikutnya.

SKP dapat dipenuhi melalui tiga ranah, yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian, dengan persentase minimal yang harus dipenuhi untuk setiap profesi:

  • Ranah Pembelajaran: Minimal 45% dari total SKP dalam 5 tahun.
  • Ranah Pelayanan: Minimal 35% dari total SKP dalam 5 tahun.
  • Ranah Pengabdian: Minimal 5% dari total SKP dalam 5 tahun.
  • Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun
  •  Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen dari persentase minimum ranah pembelajaran;

A. Ranah Pembelajaran

Ranah pembelajaran dibedakan berdasarkan jenis, cakupan, dan durasi pembelajaran, serta peran tenaga medis dan tenaga kesehatan pada kegiatan pembelajaran tersebut. Jenis-jenis kegiatan pembelajaran bernilai SKP terdiri dari kegiatan peningkatan kompetensi (seminar/webinar, konferensi/ simposium, workshop, dan lainnya) dan pelatihan.

B. Ranah Pelayanan 

Ranah pelayanan mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, kompetensi, atau kepemimpinan dalam konteks profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan. SKP ranah pelayanan mencakup kegiatan praktik/pelayanan yang langsung berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada pasien dan masyarakat serta kegiatan lain yang mendukung pengembangan keprofesian.

C. Ranah Pengabdian

Ranah Pengabdian Kegiatan pengabdian berhubungan dengan aktifitas profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam bentuk sebagai berikut;

  • Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat
    Pemberian bantuan sosial
  • Penyuluhan kesehatan
  • Penugasan (khusus) pemerintah
  • Keterlibatan dalam tim khusus , seperti relawan bencana, tim haji;
  • Keterlibatan dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang berhubungan dengan kompetensi keilmuan
  • Penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian
  • Narasumber rubrik kesehatan/wawancara/edukasi di TV/media massa lain sesuai dengan keprofesian.

Dalam usaha memfasilitasi perpanjangan maupun memulai praktek, pemerintah telah membuat plataran sehat sebagai usaha integrasi berbagai materi berkaitan dengan peningkatan kompetensi. Plataran Sehat adalah instrument lengkap yang memberikan berbagai akses pada nakes baik dalam mencari informasi maupun meningkatkan keterampilannya. Plataran sehat menjadi rumah besar yang mempertemukan  nakes dan berbagai penyelenggara narasumber kesehatan. Dengan sistem yang terintegrasi, kini proses pembalajaran dari awal sampai monitoring dan evaluasi tidak selalu bertatap muka.

Aplikasi plataran sehat itu sendiri berada dalam satu web induk yaitu Satu sehat. SatuSehat SDMK adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis elektronik yang digunakan untuk mengelola data tenaga kesehatan di Indonesia. Sistem ini mencakup berbagai informasi penting, mulai dari data demografi, pendidikan, sertifikasi, hingga riwayat pekerjaan dan penugasan tenaga kesehatan.

KMK ini memberikan pedoman yang jelas mengenai cara pengelolaan dan pelaporan SKP bagi tenaga kesehatan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan tenaga kesehatan dalam memenuhi kewajiban SKP dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pemenuhan SKP merupakan kewajiban bagi setiap tenaga kesehatan. Melalui pemenuhan SKP, tenaga kesehatan dapat meningkatkan kompetensi, menjaga relevansi profesi, dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. (AAP-PRS)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 33.896
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.766.569