Detail Berita


  • 09 Juni 2016
  • 10.636
  • Berita

Sistem Informasi Puskesmas (SIP)

Puskesmas wajib melakukan kegiatan Sistem Informasi Puskesmas.Sistem informasi puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik maupun non elektronik.

Sistem Informasi Puskesmas minimal mencakup:

Pencatatan dan pelaporan kegiatan puskesmas dan jaringannya.


Survei lapangan laporan kegiatan puskesmas dan laporan jejaring fadilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.

Laporan kegiatan puskesmas diselenggarskan melalui Komunikasi Data.

Sistem informasi puskesmas merupakan bagian dari sistem informadi kesehatan Kabupaten Kota.

Puskesmas wajib menyampaikan laporan kegiatan puskesmas secara berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kota.

Sistem informasi puskesmas telah menyesuaikam dengan perkembangan sistem kesehatan dan kebijakan saat ini dan sesuai kebutuhan program sehingga menjadi satu satunya pelaporan di Puskesmas,tidak semua yang dicatat perlu dilaporkan ,serta mekanisme pelaporanya jelas.

Kementrian RI Sekretariat Jendral telah melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Puskesmas yang diselenggarakan Pusat Data dan Informasi Kem Men Kes di Surabaya tanggal 23 - 28 Mei 2016.dengan peserta dari 8 Provinsi dan masing masing Provinsi 12 orang terdiri dari Pengelola Program SIK.Kes Dasar.Kes Keluarga,P2,Kes Ling,FM,PTM,Gizi,Bintesa,Survailans,Promkes dan Rujukan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 28.259
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.078.485